‎UKB Bertanggung Jawab Atas Pembatal Soal Ijazah

Namun Ada Mekanisme Harus Dipenuhi Mahasiswa

Hukrim17 Dilihat

‎Palembang, Focuskini

Terkait mencuatnya pembatalan ijazah magister kesehatan masyarakat (M.Kes) tahun 2021 dan 2022 di kampus UKB.

‎Dimana terungkap ada lebih dari 50 alumni Magister Kesehatan Masyarakat yang terpaksa dibatalkan.

‎Seperti yang diungkap Rektor Universitas Kader Bangsa Dr dr Fika Minata Wathan, M.Kes dalam klarifikasinya adanya pembatalan ijazah tersebut lantaran adanya sanksi administrasi berat dari Kemendikbudristek saat ini Kemendiktisaintek pada bulan Agustus 2024.

‎”Memang betul ada pembatalan ijazah yang itu merupakan temuan dari Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) yang mana Universitas Kader Bangsa mendapat sanksi administrasi berat, “ucap Dr.dr. Fika Minata Wathan, M.Kes didampingi Wakil Rektor I UKB Dr. Hendra Sudrajat, SH, MH, dan Direktur Pascasarjana UKB Dr.Muh. Nasir, SH, M.Hum serta DR.Hj. Minarti, SST.M.Kes, Selasa (17/06).

‎Dr dr Fika, pembatalan itu juga sudah melalui serangkaian proses dan sesuai peraturan perundang-undangan termasuk pembatalan tersebut juga disetujui oleh LLDIKTI Wilayah 2 Sumsel.

‎Meski enggan merinci, Dr dr Fika menyebut kalau dari hasil pemeriksaan EKPT tersebut terdapat temuan adanya masalah dalam proses perkuliahan dan juga temuan diduga tugas akhir (skripsi dan thesis) mahasiswa hasil dari plagiarisme.

‎”Temuan dari tim EKPT itu adanya proses perkuliahan yang tidak sesuai dengan SN-DIKTI dan juga adanya skripsi dan thesis yang ditemukan adanya plagiarisme” ungkapnya.

‎Dr dr Fika juga menegaskan pembatalan itu tidak dilakukan secara sepihak oleh pihak kampus.

‎Katanya, rektorat kampus berupaya seoptimal mungkin agar pembatalan tersebut tidak terjadi termasuk dengan mengumpulkan bukti-bukti dokumen mahasiswa yang dilaporkan dalam pleno EKPT sampai dengan sanksi administratif UKB dinyatakan dicabut.

‎Namun meski telah dilakukan upaya tersebut, diakui dokumen-dokumen yang dapat menganulir pembatalan ijazah tersebut tak dapat terpenuhi.

‎”Kami sudah melakukan verifikasi dan validasi internal, berikut juga meminta bantuan mahasiswa untuk mengumpulkan dokumentasi yang dimiliki, nyatanya sampai dengan pencabutan sanksi Universitas Kader Bangsa di bulan Februari 2025 kami masih menunggu dokumentasi dari mahasiswa yang dapat membantu kami menganulir pembatalan tersebut,”tegasnya.

‎Terlepas dari pembatalan ijazah baik karena proses perkuliahan yang tidak sesuai dengan SN-DIKTI ataupun adanya plagiarisme dari tugas akhir, pihak kampus tetap akan bertanggung jawab.

‎”Kami tetap memenuhi tanggungjawab kami, baik kepada mahasiswa maupun LLDIKTI juga tim EKPT. Skema yang akan ditawarkan adalah, Mahasiswa yang dibatalkan karena proses perkuliahan yang tidak atau belum sesuai dengan SN-DIKTI, maka kami akan melengkapi mata kuliah tersebut sesuai temuan EKPT. Misal beberapa mata kuliah yang waktu itu tidak diberikan, maka kami akan berikan perkuliahan. Jadi ini bukan menyangkut mahasiswa yang dulu kuliah/tidak, tapi ada mata kuliah yang waktu itu tidak diberikan dan itu menjadi tanggungjawab untuk kami berikan.

Mahasiswa yang dibatalkan karena plagiarisme, maka kami akan lakukan bimbingan ulang dengan pembimbing yang berbeda dari sebelumnya”.
Dan yang paling penting proses perkuliahan maupun bimbingan ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA karena sebagai bentuk tanggungjawab kami terhadap mahasiswa, begitu juga dalam rangka pemenuhan temuan EKPT. Tentunya hal ini sudah kami laporkan pada LLDIKTI wilayah II”.

‎Dr dr Fika mengakui penyampaian terkait perkuliahan ulang sebagai tanggung jawab itu belum tersampaikan secara menyeluruh terhadap alumni lantaran juga harus mewisudakan sejumlah angkatan yang terhambat akibat pemberlakuan sanksi administrasi berat tersebut.

‎”Ya Kami juga terbuka, jika ada mahasiswa yang meminta klarifikasi terhadap pembatalan ijazah tersebut. Hal ini sebagai media komunikasi saya selaku rektor terhadap mahasiswa” tutupnya.(kiki)