Palembang,Focuskini
Mengaku raja pencurian motor (Ranmor) di wilayah Sumatera Selatan khususnya Palembang, Arief Akbar (22) warga Jalan Anggrek, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel, tak berkutik dan ditangkap Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (18/5/2026) malam.
Informasi dihimpun, sudah ada tiga laporan polisi di wilayah Kota Palembang, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 64 / IV/ 2026 / SPKT /POLSEK ILIR BARAT II /POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 27 April 2026. Pelapor Auzan Abdu Syahdad.
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 132 / V/ 2026 / SPKT /POLSEK SUKARAME /POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 17 Maret 2026. Pelapor Hardi Yanto.
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 989 / VII/ 2025/ SPKT / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 22 Juli 2025. Pelapor Firli Ria Saputra.
Saat kejadian Senin (27/4/2026) sekitar pukul 02.20 WIB saat korban pelapor Auzan sedang tidur dan terbangun karena ada suara keributan didepan rumah. Lalu bertanya kepada ibunya apa yang terjadi, kemudian ibu korban mengatakan motor milik korban BG 6126 ADN dalam keadaan terkunci stang sudah tidak ada.
Sementara juga pagar utama pintunya sudah dalam keadaan terbuka karena diangkat oleh pencuri. Atas kejadian ini korban melapor ke Polsek IB II dan mengalami kerugian sekitar Rp19 juta rupiah.
Mendapatkan laporan dari korban, Opsnal Unit Ranmor dipimpin Kasubnit, Ipda M Gadik Pratama melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku pencuri motor tersebut. Setelah mengetahui pelakunya, dan tempat persembunyian bersama Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa langsung melakukan penangkapan dan tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangannya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reskrim, AKBP M Jedi Permana membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor.
“Terduga pelaku telah diamankan ke Polrestabes Palembang, hingga kini masih diperiksa lebih lanjut terkait aksinya selama ini,” kata Jedi, Selasa (19/5).
Lanjutnya, selain mengamankan tersangka anggota Unit Ranmor juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit Sepeda Motor Pcx Warna biru Tahun 2024, 1 Buah Celana jeans hitam, 1 Buah Baju Kaos abu, 1 Buah Sandal jepit hitam, 1 Buah Topi warna biru.
“Atas perbuatannya tersangka akan diterapkan dengan Pasal 477 KUHP, ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka Arief Akbar mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor. Bahkan, kepada petugas mengakui telah melakukan aksinya hampir 100 kali di TKP berbeda, tepatnya di Palembang, Ogan Ilir, Sekayu, dan Banyuasin.
“Uang hasil pencurian dipergunakan untuk membeli keperluan sehari – hari,” katanya.(kiki)














