Palembang,Focuskini
Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) mengambil langkah tegas menanggapi dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen Fakultas Hukum berinisial HM. Rektor UMP, Prof. Dr. Abid Djazuli, SE, MM, memastikan HM telah dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan akademik, termasuk mengajar dan membimbing mahasiswa.
Keputusan ini diambil setelah laporan resmi hasil temuan Tim Investigasi Fakultas Hukum diterima oleh pihak universitas. Langkah cepat ini menjadi sinyal tegas kampus terhadap isu serius yang menyangkut keselamatan dan kenyamanan mahasiswa.
“Saya telah menerima laporannya. Saat ini, universitas menonaktifkan sementara yang bersangkutan dari seluruh kegiatan akademik,” ujarnya
Ia menegaskan bahwa dugaan pelecehan ini juga tengah diproses secara hukum oleh Polrestabes Palembang.
Rektor UMP menambahkan, apabila status kasus meningkat dari penyelidikan ke penyidikan dan HM ditetapkan sebagai tersangka, universitas tidak akan ragu mengambil langkah lebih tegas, termasuk pemecatan.
“Perkara ini sudah masuk ranah hukum. Jika yang bersangkutan terbukti bersalah, universitas tidak perlu menunggu proses etik lagi; keputusan pemberhentian pasti dilakukan,” tegasnya.
Keputusan tegas rektorat UMP mendapat respons positif dari pihak korban. Penasihat hukum korban, M. Novel Suwa, SH, MM, MSI, menyatakan, “Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil kampus. Penonaktifan ini menunjukkan bahwa universitas mengakui adanya dugaan peristiwa sebagaimana dilaporkan korban.”
Langkah UMP ini sekaligus menjadi pesan kuat bagi civitas akademika bahwa kampus menempatkan perlindungan mahasiswa dan integritas institusi sebagai prioritas utama. Keputusan ini juga menjadi peringatan bagi seluruh dosen dan staf akademik.Pelanggaran serius terhadap etika dan hukum tidak akan ditoleransi, dan konsekuensinya bisa berakhir pada pemecatan.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan kepolisian, dan publik menunggu perkembangan selanjutnya terkait penetapan status hukum HM,”pungkasnya.(hsn)














