PALEMBANG, FOCUSKINI -Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi atau suap terkait kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Kedua tersangka yakni KT, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang masih aktif, serta RA yang merupakan anak dari KT.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (18/2/2026) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 10 orang saksi yang berasal dari unsur dinas, kontraktor, pihak bank, dan ULP.
“Perkara ini bermula dari informasi adanya pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka proyek pengembangan jaringan irigasi,” ujarnya kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan, dalam proses penyelidikan ditemukan fakta pembelian satu unit mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B 2451 KYR serta aliran dana Rp1,6 miliar.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan slip transfer Rp1,6 miliar dari PT DCK kepada RA yang kemudian diteruskan kepada KT. Mobil tersebut ditemukan terparkir di rumah KT dan diduga dibeli menggunakan dana yang berasal dari pemberian tersebut,” jelasnya.
“Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.(Hsyah)














