Palembang, Focuskini
Tersangka Rainmar Yosnaidi salah satu tersangka kasus dugaan Korupsi pembangunan pasar Cinde, melalui kuasa hukumnya Jauhari SH MH Ahirnya mencabut dan membatalkan Gugatan praperadilan
Pembatalan dan pencabutan itu diketahui berdasarkan laman sip PN Palembang dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2025/ PN Plg,dengan Minutasi
Bahwa sebelum Tersangka Rainmar Yosnaidi melalui kuasa hukumnya pada tanggal 3 Juli 2025 melayang Gugatan Praperadilan Ke PN Palembang terhadap termohon pihak kejati Sumsel
Terpisah tim kuasa hukum tersangka Rainmar Yosnaidi, Jauhari SH MH saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp Rabu (16/7/25) mengatakan ya benar bahwa gugatan praperadilan tersebut sudah kita dicabut dan kita dibatalkan
“Walaupun gugatan tersebut sudah kita cabut dan kita dibatalkan, kita masih tetap mendampingi klien kita tersangka Rainmar Yosnaidi untuk perkara tipikornya sampai ahir proses persidangan “Tegasnya (ANA)