Kuasa Hukum Alex Noerdin Siap Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Sarat Kekeliruan

Palembang,Focuskini

Tim penasihat hukum mantan Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin menegaskan akan mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pengembangan kawasan Pasar Cinde Palembang.

Kuasa hukum Alex Noerdin, Tities Rachmawati SH MH, didampingi Redho Junaidi SH MH, menyebut surat dakwaan JPU penuh kekeliruan dan tidak jelas arah hukumnya.

“Kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Banyak sekali kekeliruan dan kekaburan dalam isi dakwaan tersebut. Untuk materinya belum bisa kami sampaikan sekarang, akan dibacakan pada sidang mendatang,” ujar Tities usai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/10/2025).

Menurut Tities, hingga kini tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya aliran dana kepada kliennya.

“Dalam dakwaan disebutkan adanya dugaan memperkaya PT Magna Beatum, tetapi sejauh ini tidak ada aliran dana ke Pak Alex,” tegasnya.

Sementara itu, Redho Junaidi mengapresiasi dukungan masyarakat Sumatera Selatan yang hadir memberikan semangat kepada Alex Noerdin selama persidangan berlangsung.

“Dukungan moral masyarakat hari ini menunjukkan bahwa kiprah Pak Alex masih diingat dan dihormati. Pembangunan yang beliau lakukan nyata dan masih dirasakan masyarakat hingga kini,” ucapnya.

Lebih lanjut, Redho berharap pemerintah pusat dapat memberikan pertimbangan kemanusiaan berupa amnesti atau abolisi bagi kliennya yang kini berusia 75 tahun dan tengah berjuang melawan penyakit empedu serta jantung.

“Beliau sudah sepuh dan dalam kondisi kesehatan yang menurun. Kami berharap pemerintah melihat sisi kemanusiaannya,” pungkasnya.(Hsyah)