Palembang,Focuskini
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2026 sebesar Rp3.942.963 atau mengalami kenaikan 7,10 persen dibandingkan UMP tahun 2025.
Deru menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“UMP Provinsi Sumatera Selatan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963,” ujar Deru, saat mengumumkan kenaikan UMP di Griya Agung, Palembang, Jumat (19/12/2025).
UMP Sumsel 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tanggal 19 Desember 2025.
Selain itu, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025 pada tanggal yang sama.
UMSP Sumsel 2026 mencakup sembilan sektor usaha, antara lain sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp4.116.123, sektor pertambangan dan penggalian Rp4.167.115, serta sektor industri pengolahan Rp4.114.298.
Sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas dan udara dingin ditetapkan sebesar Rp4.143.870, sektor konstruksi Rp4.130.071, serta sektor perdagangan besar dan eceran termasuk reparasi dan perawatan mobil serta sepeda motor sebesar Rp4.110.356.
Selanjutnya, sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp4.147.400, sektor informasi dan komunikasi Rp4.104.440, serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya sebesar Rp4.074.869.
Ia menegaskan upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Ia juga mengingatkan perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMP 2026 agar tidak menurunkan atau mengurangi upah pekerjanya.
“Bagi perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan, dilarang menurunkan upah,” tegaskan.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin mengatakan kenaikan UMP 2026 telah melalui kesepakatan bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan yang terdiri atas pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, dan serikat pekerja.
Kenaikan 7,10 persen tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan menggunakan nilai alfa 0,7, sehingga UMP Sumsel 2026 naik sebesar Rp261.391 dari tahun sebelumnya.
“Rekomendasi Dewan Pengupahan disetujui Gubernur, sehingga UMP Sumsel 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963,” ucap dia. (Tia)








