Palembang,Focuskini
Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar kasus pembunuhan keji terhadap Christina (80), seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas di perkebunan sawit.
Ironisnya, otak pembunuhan adalah Yunas Gusworo (60), tetangga dekat yang selama ini sudah dianggap seperti anak sendiri oleh korban.
Diketahui jasad korban ditemukan di lahan perkebunan sawit. Korban diketahui dibunuh, kemudian dibakar oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Yunas Gusworo (60) sebagai pelaku utama pembunuhan sekaligus penjual mobil korban, Suswanto (57) yang berperan membantu penjualan mobil, serta Jonni Iskandar (46) yang membeli handphone milik korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengungkapkan bahwa peristiwa pembunuhan bermula dari komunikasi antara tersangka Yunas dan korban pada 14 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
“Pelaku YS menghubungi korban dengan alasan meminta diantar ke rumah temannya di daerah KM 7. Saat itu, pelaku sudah menyiapkan tali yang akan digunakan untuk menjerat korban,” ungkap Johannes, Kamis (29/1/2026).
Setelah korban tiba di lokasi tujuan, tersangka Yunas meminta korban menghentikan mobil. Saat itulah pelaku langsung menjerat leher korban hingga meninggal dunia.
“Korban kemudian dibuang dan dibakar di area perkebunan sawit dengan tujuan menghilangkan jejak,” ujar Johannes.
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan didasari faktor ekonomi. Mobil milik korban dijual seharga Rp 53 juta yang rencananya digunakan pelaku sebagai modal untuk berangkat ke Jakarta.
Selain itu, tersangka Yunas juga menyerahkan uang sebesar Rp 4.100.00 kepada tersangka Jonni Iskandar yang mengaku dapat menggandakan uang.
“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku kembali ke rumah korban untuk mengambil BPKB mobil, lalu menjual kendaraan tersebut dengan dibantu tersangka Suswanto,” jelas Johannes.
Diketahui, korban Chritina merupakan tetangga dekat tersangka Yunas. Selama ini, tersangka kerap membantu korban dan bahkan telah dianggap seperti anak sendiri Yunas juga sering mengantar korban ke rumah sakit.
“Fakta ini menjadi salah satu hal yang memperberat perbuatan pelaku karena hubungan mereka sangat dekat,” tegas Johannes.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (uci)








