PH Raimar Yosnadi Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun 4 Bulan Kasus Revitalisasi Pasar Cinde

Focuskini,Palembang

Tim kuasa hukum terdakwa Raimar Yosnadi menyatakan akan mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang yang menjatuhkan vonis 5 tahun 4 bulan penjara kepada kliennya dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (16/3/2026), menyusul langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang lebih dahulu mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Kuasa hukum Raimar Yosnadi, Jauhari SH MH didampingi Gress Selly SH MH, menilai putusan majelis hakim masih menyisakan sejumlah pertimbangan hukum yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Sebagai penasihat hukum, kami juga menyatakan banding karena tidak sependapat dengan putusan majelis hakim, khususnya terkait pertimbangan hukum yang menurut kami tidak sepenuhnya mencerminkan fakta persidangan,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Menurut kuasa hukum, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Raimar Yosnadi bukanlah direktur perusahaan, melainkan hanya menjabat sebagai manajer cabang atau pimpinan cabang PT Magna Beatum. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, tanggung jawab utama perusahaan berada pada direktur.

Selain itu, Raimar disebut hanya menjalankan tugas sebagai penerima kuasa dari Direktur PT Magna Beatum, almarhum Ir. Atar Tarigan. Hal tersebut dibuktikan dalam persidangan melalui adanya surat kuasa yang memberikan kewenangan kepada Raimar untuk menjalankan tugas sesuai perintah pimpinan perusahaan.

Tim kuasa hukum juga menyoroti analisis yuridis jaksa pada unsur “setiap orang” dalam surat tuntutan. Menurut mereka, dalam uraian tuntutan jaksa justru disebutkan nama terdakwa Harnojoyo, bukan Raimar Yosnadi.

“Secara formal yuridis, hal tersebut menimbulkan pertanyaan dan seharusnya membuat tuntutan tersebut tidak dapat diterima,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan perbedaan tuntutan antara dua terdakwa yang sama-sama didakwa menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Raimar dituntut 8 tahun penjara, sementara Harnojoyo hanya 3 tahun 6 bulan penjara.

Padahal dalam ketentuan Pasal 2 UU Tipikor disebutkan ancaman pidana minimal adalah 4 tahun penjara, bahkan dapat dijatuhi pidana seumur hidup.

Perbedaan tuntutan tersebut, menurut kuasa hukum, menimbulkan pertanyaan dalam penerapan hukum.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak terdapat kerugian negara, karena dana yang digunakan dalam proyek tersebut merupakan dana milik investor, yakni PT Magna Beatum, dan bukan berasal dari APBD maupun APBN.

“Uang yang digunakan adalah uang investor dari PT Magna Beatum, sehingga bukan berasal dari keuangan negara,” tegasnya.

Selain itu, mereka menilai objek lahan dan bangunan Pasar Cinde hingga kini tetap menjadi milik negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sehingga tidak ada kerugian aset negara sebagaimana yang didalilkan dalam perkara.

Terkait status cagar budaya Pasar Cinde, tim kuasa hukum menyebutkan bahwa ciri khas bangunan tersebut masih dipertahankan, seperti pilar dengan motif payung segi delapan yang menjadi karakter bangunan tersebut.

Namun demikian, mereka menyayangkan majelis hakim tidak melakukan peninjauan langsung ke lokasi Pasar Cinde yang hingga saat ini masih beroperasi. Padahal, hal tersebut telah diajukan oleh pihak kuasa hukum dalam persidangan guna memperoleh kebenaran materiil.

Di sisi lain, tim kuasa hukum juga menilai proses lelang proyek revitalisasi Pasar Cinde telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan secara sah dimenangkan oleh PT Magna Beatum.

“Proses lelang telah melalui mekanisme dan verifikasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta DPRD Sumsel. Jika memang terdapat persoalan administratif, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau melalui putusan lembaga terkait seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha,” ungkapnya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum Raimar Yosnadi menyatakan optimistis bahwa proses banding di tingkat pengadilan yang lebih tinggi akan memberikan penilaian yang lebih komprehensif terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.(Hsyah)