Palembang,Focuskini
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Guest House Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang Tahun Anggaran 2022 hingga kini masih berada pada tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan belum memasuki proses tahap II maupun pelimpahan tersangka beserta barang bukti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan.
“Masih tahap penyidikan. Belum ada tahap II,” ujar Ali Rizza, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, saat ini tim penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap II untuk proses pelimpahan ke pengadilan.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Palembang resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial AK yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Selasa (21/4/2026).
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-7/L.6.10/Fd.2/05/2024 tertanggal 16 Mei 2024. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang, setelah sebelumnya penyidik menetapkan DP selaku penyedia dan SC sebagai Konsultan Manajemen Konstruksi.
AK diduga tidak menjalankan fungsi pengendalian secara optimal terhadap personel inti yang tercantum dalam dua Surat Perjanjian Kerja (SPK), masing-masing untuk pekerjaan pembangunan fisik Guest House serta pengadaan jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Tahun Anggaran 2022.
Peran tersangka sebagai PPK sangat krusial, namun yang bersangkutan diduga lalai dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak yang telah disepakati.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa total 47 saksi dari berbagai unsur, mulai dari pokja pengadaan Kementerian Agama, pihak UIN, konsultan manajemen konstruksi, konsultan perencanaan, hingga penyedia.
Selain itu, empat orang ahli juga telah dimintai keterangan, terdiri dari tiga ahli konstruksi dan satu ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.123.788.215,08.
Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Untuk kepentingan penyidikan, AK langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 21 April hingga 10 Mei 2026.(Hsyah)








