BNN RI Sita Aset Tiga Bandar Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp 64 Miliar

Hukrim597 Dilihat

Palembang, Focuskini

Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menyita aset atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dua bandar narkotika jaringan Malaysia-Palembang dan Aceh-Palembang senilai Rp 64.055.001.829,26.

Kepala BNN RI Marthinus Hukom saat konferensi pers menyebut jumlah aset tersebut terdiri dari bangunan ruko, mobil mewah, motor mewah dan beberapa jenis barang lainnya.

“Bangunan Ruko sebanyak 6 unit yang disita petugas berada di Jalan Baypass Alang-Alang Lebar Palembang samping pintu gerbang perumahan Citra Gran City dan di Komplek pergudangan Sky Park. Beberapa mobil yang disita yakni Pajero Sport, CRV, Mercedes, Honda City, Honda HRV dan pickup L300, kemudian tiga unit motor Sport dan jenis bebek termasuk matic, uang tunai puluhan juta, perhiasan serta handphone Android,” ujar Marthinus pada, Rabu (9/10/2024).

Ia mengungkapkan jika tiga orang tersangka yang ditangkap dari jaringan Malaysia-Palembang dan satu orang tersangka dari Aceh-Palembang.

“Kita mengamankan HI alias AC, LM, AT alias WH dari jaringan internasional Malaysia-Palembang dan AS alias YD dari jaringan Aceh-Palembang. Ini merupakan upaya pemutus rantai peredaran gelap narkoba dengan cara memiskinkan tersangka,” ungkapnya.

Ia menjelaskan dalam hal ini tersangka menggunakan modus nomine, u turn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset baik dengan nama pribadi maupun pihak lain. Saat ini juga, seluruh aset milik para tersangka telah disita guna proses lebih lanjut.

“Penelusuran TPPU aset tiga bandar narkoba jaringan Internasional di Palembang BNN bekerja sama dengan BPN. Kami sangat berterimakasih kepada Badan Pertahanan Nasional dalam membantu BNN dan penegak hukum untuk menelusuri aset-aset tindak pidana pencucian uang dari bandar narkoba,” jelasnya.

Ia juga mengatakan jika masih ada tiga pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni RA istri kedua tersangka AT alias WH (DPO TPPU) sebagai pemilik rekening yang dikuasi AT alias WH, dan AC (DPO TPPU) sebagai pemilik rekening yang dikuasai oleh HI alias AC, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, tindak pidana pencucian uang bandar narkoba di Palembang ini berawal dari terungkapnya kasus penyelundupan narkotika Jaringan AC oleh BNN pada Bulan Mei 2024. Dimana petugas BNN yang mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AT alias WHdan LM pada saat melakukan transaksi narkotika. .

“Keduanya diamankan petugas di Jalan Sei Seputih, Kota Palembang, Sumatera Selatan dengan barang bukti satu kantong berwarna krem berisi sabu seberat 1.044 gram, pada Jumat 24 Mei 2024 lalu. Berdasarkan penyidikan lebih lanjut diketahui bahwa narkotika yang berasal dari Malaysia menuju Palembang melalui Pekanbaru tersebut berada di bawah kendali dua orang pria berinisial HEalias ATdan HIalias AC,” tuturnya.

Lebih lanjut, keduanya kemudian ditangkap di dua lokasi berbeda,HE alias AT ditangkap di Bali dan HI alias AC ditangkap di Palembang. Sementara seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial KOH yang merupakan pengendali kurir pengirim sabu kepada HE alias ATtersebut kini masuk dalam DPO.

“Usai penangkapan para tersangka, penyidik TPPU selanjutnya melakukan analisa transaksi keuangan guna menemukan bukti pencucian uang dalam kasus tersebut. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah aliran dana transaksi narkotika yang dilakukan para tersangka melalui beberapa rekening bank dengan menggunakan nama pribadi maupun orang lain,” tambahnya.

Sementara, berdasarkan hasil penelusuran terhadap transaksi keuangan yang dikuasai narapidana berinisial NH dan MM, ia mengatakan penyidik BNN bekerjasama dengan PPATK mendapatkan adanya aliran dana transaksi narkotika dari rekening NH dan MM ke rekening pihak ketiga yang dikuasai oleh tersangka AS alias YD yang berstatus residivis kasus narkotika dengan hukuman pidana 11 tahun pada tahun 2011.

“Terpidana narkotika NH dalam rentang waktu tahun 2014 – 2019 diketahui mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah Rp. 13.501.725.000,00 dengan frekuensi 340 kali transaksi,” katanya.

Kemudian, terpidana narkotika MM dalam rentan waktu tahun 2014 – 2016 telah mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah Rp 155.700.000,00 dengan frekuensi 4 kali transaksi. Berikut sejumlah aset TPPU yang telah disita dari tangan AS alias YD. Beberapa modus pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka AS alias Yudi yaitu modus use nominee, structuring, u turn, modus pembelian aset dan barang mewah atas nama orang lain, serta modus transaksi pass by.

“Kini seluruh aset tersebut telah disita untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dan tersangka AS alias YD disangkakan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya.

Diketahui, barang bukti telah disita dari kedua jaringan tersebut, berikut rincinanya :

1. Uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing total sebesar Rp. 278.886.782,26

2. Uang dalam rekening total sebesar Rp. 999.323.047,00

3. Aset tidak bergerak berupa bangunan rumah, ruko, dan tanah total senilai Rp. 60.200.000.000

4. Aset bergerak berupa perhiasan, telepon genggam, kendaraan roda dua, dan roda empat total senilai Rp. 2.576.792.000,00.(tia)