Palembang,Focuskini
Perum Bulog Sumatra Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel) mengimbau masyarakat khususnya penerima bantuan pangan beras agar tidak memperjualbelikan beras yang diterima.
“Bantuan pangan beras ini harus dimanfaatkan untuk konsumsi, tidak boleh diperjualbelikan. Ini hanya untuk kebutuhan sehari-hari penerima bersama keluarga,” ujar Plt Kepala Bulog Sumsel, Babel Rasiwan di Palembang, Jumat (18/7/2025).
Rasiwan menegaskan akan menindak tegas jika ada temuan tersebut dan langsung melaporkan kepada Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, maupun kelurahan setempat.
“Untuk keputusan nanti apakah dicabut sebagai pwnerima ada di kemensos,” tegasnya.
Ia mengatakan penerima bantuan pangan tersebut bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dimutakhirkan oleh Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
“Masyarakat yang terpilih bersumber dari data yang jelas, jadi penerimanya dapat dipastikan memang benar-benar membutuhkan,” katanya.
Ia menyebut harga beras pada saat ini mulai terjadi lonjakan yaitu dengan rata-rata harga saat ini mencapai Rp15.000 ribu per kilogram.
“Saya yakin jika bantuan ini akan dikonsumsi oleh penerima bersama keluarganya, karena harga beras di pasaran sudah sangat mahal,” imbuhnya.
Diketahui Perum Bulog Sumsel Babel telah menyalurkan bantuan pangan beras untuk 544.317 keluarga penerima manfaat (KPM), dengan rincian untuk wilayah Sumsel 505.094 KPM dan Babel 39.223 KPM.
jumlah penerima terbanyak berasal dari Palembang yang mencapai 68.876 penerima. Kemudian Banyuasin sebanyak 46.340 penerima, OKI 45.952 penerima, Muara Enim 43.720 penerima, dan Musi Rawas 41.287 penerima.
Lalu Ogan Ilir 37.461 penerima, Muba 35.380 penerima, OKU Timur 34.306 penerima, Lahat 30.289 penerima, OKU Selatan 24.379 penerima, OKU 23.461 penerima, Lubuklinggau 17.668 penerima, Empat Lawang 15.164 penerima, Muratara 12.225 penerima, PALI 10.604 penerima, Prabumulih 10.056 penerima, dan Pagar Alam 7.926 penerima.
Ia menyampaikan jika penerima bantuan akan menerima alokasi untuk 2 bulan periode Juni dan Juli 2025, yang mana masing-masing penerima akan mendapatkan 10 kilogram per bulan atau 20 kilogram per dua bulan.
“Mudah-mudahan bantuanini bisa membantu dan meningkatkan daya beli masyarakat, sekaligus menjadi upaya pengendalian harga beras karena kecenderungan harganya mulai naik saat ini,” ucap dia. (Tia)