Palembang,Focuskini
Tim Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengakhiri pelarian AS (22) tersangka pelaku pembunuhan di Lorong Jayalaksana, Kelurahan 3-4 Ulu.
Setelah buron selama hampir satu bulan di Kota Jambi, AS diringkus petugas berpakaian preman pada Rabu (8/4/2026) dini hari di tempat rekannya di Jambi.
Tersangka diketahui merupakan pelaku tunggal penusukan terhadap AM (20), seorang karyawan swasta yang tewas pada pertengahan Maret lalu.
Insiden berdarah ini dipicu oleh perselisihan di bawah pengaruh alkohol pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, tersangka dan korban sedang berkumpul mengonsumsi minuman keras. Terjadi cekcok mulut saat tersangka hendak beranjak dari lokasi yang memicu emosi AS.
Tersangka kemudian mencabut pisau bergagang kayu dan menghujamkan tiga tusukan fatal ke tubuh korban, mengenai bagian dada, perut, dan paha kiri. Usai kejadian, tersangka langsung melarikan diri ke luar provinsi.
Dipimpin oleh Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana, tim melakukan pengejaran lintas provinsi setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
“Kami melacak tersangka bersembunyi di rumah rekannya di Kota Jambi. Penangkapan dilakukan saat tersangka sedang beristirahat, tanpa perlawanan,” ungkap AKBP Musa, Jumat (10/4/2026).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, Kapolrestabes Palembang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan kekerasan di wilayah hukumnya.
“Kami memastikan setiap pelaku kejahatan kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami menjaga keamanan masyarakat,” tegas Sonny.
Atas tindakannya, AS kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Palembang dan dijerat Pasal 458 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang pembunuhan. (uci)














