Delapan Tersangka Kasus Kredit Bermasalah BRI Jalani Pemeriksaan Intensif di Kejati Sumsel

Palembang,Focuskini

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengintensifkan penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL dengan memeriksa delapan tersangka dari jajaran pejabat internal BRI, Rabu (6/5/2026).

Pemeriksaan dilakukan secara maraton oleh tim penyidik Kejati Sumsel guna mendalami peran masing-masing tersangka dalam proses persetujuan kredit yang diduga menyalahi prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kedelapan tersangka yang diperiksa merupakan pejabat strategis BRI dari berbagai divisi, yakni KW selaku Kepala Divisi Agribisnis BRI Pusat periode 2010–2014, SL sebagai Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015, WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017, IJ sebagai Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013, LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010–2016, AC sebagai Group Head Divisi ARK periode 2008–2014, KA selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012, serta TP yang menjabat Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa setiap tersangka menjalani pemeriksaan mendalam dengan puluhan pertanyaan dari penyidik.

“Pemeriksaan dimulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, dengan sekitar 35 pertanyaan untuk masing-masing tersangka,” ungkap Vanny.Rabu (6/5/2026)

Ia menambahkan, tersangka AC menjalani pemeriksaan perdana, sedangkan tujuh tersangka lainnya memenuhi panggilan kedua sejak status hukum mereka ditetapkan.

Langkah pemeriksaan lanjutan ini menjadi bagian dari upaya Kejati Sumsel untuk mengurai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran kredit korporasi bernilai besar yang kini tengah menjadi sorotan.

Penyidik masih terus menelusuri alur persetujuan kredit, analisis risiko, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur internal yang menyebabkan fasilitas pembiayaan tersebut bermasalah.

Kasus ini dipandang sebagai salah satu perkara besar di sektor perbankan yang berpotensi mengungkap praktik korupsi terstruktur dalam pemberian kredit skala korporasi.(Hsyah)