Palembang,Focuskini
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur. Insiden memilukan ini dilaporkan terjadi di kawasan Gandus, Palembang, pada Minggu malam (3/5/2026).
Korban berinisial PS (12) seorang siswi Sekolah Dasar (SD), saat ini korban telah mendapatkan penanganan dari tim medis dan pendampingan pascakejadian yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus Palembang.
Peristiwa bermula saat korban bersama temannya hendak menuju kegiatan di lingkungan sekitar. Dalam perjalanan, korban didatangi seorang pria yang tak dikenal mengendarai sepeda motor dan memakai jaket ojek online (Ojol). Pelaku diduga menawarkan tumpangan serta iming-iming memberikan uang kepada korban.
Situasi kemudian berubah ketika pelaku diduga memaksa korban untuk ikut. Teman korban yang merasa takut segera melapor kepada orang tua korban. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi trauma dan langsung dibawa pulang sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan serangkaian langkah cepat, mulai dari pemeriksaan korban, saksi, hingga pengumpulan alat bukti di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menerangkan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas utama.
“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap korban, pelapor, dan saksi. Saat ini fokus kami adalah penguatan alat bukti serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” terang Musa, Rabu (6/5/2026).
Korban juga telah dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Nandang.
Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku terkait perlindungan anak dan KUHP.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan.
Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan apabila mengetahui informasi terkait kejadian tersebut. (uci)








