Palembang,Focuskini
Bupati Muara Enim nonaktif Edison membantah menerima uang Rp3,3 miliar terkait perkara dugaan suap pengadaan Smartboard dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim.
Bantahan itu disampaikan Edison saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dengan terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/9/2026).
Di hadapan majelis hakim, Edison juga membantah keterangan sejumlah saksi sebelumnya, termasuk Abi Nurwardani, yang menyebut dirinya menerima uang tersebut.
Saat jaksa KPK membacakan keterangan saksi, Edison langsung membantahnya.
“Astagfirullah, itu Abi berbohong. Tidak pernah saya meminta Adi menghubungi orang Disdik,” ujar Edison dalam persidangan.
Edison juga membantah mengetahui adanya perjalanan dinas untuk survei pengadaan Smartboard dan Chromebook.
Menurut Edison, dirinya baru mengetahui persoalan tersebut setelah menjalani penahanan oleh KPK.
“Saya tidak pernah mendapat laporan apakah proyek pengadaan Smartboard dan Chromebook itu selesai atau tidak. Saya juga baru tahu kalau Abi ternyata memalsukan surat tugas, baru ketahuan sekarang,” katanya.
Sidang kemudian diskors oleh majelis hakim dan dijadwalkan kembali dilanjutkan pada pukul 15.00 WIB.
Usai persidangan, Edison kembali menegaskan bahwa keterangan yang disampaikannya di hadapan majelis hakim merupakan fakta.
“Penjelasannya saya tidak hafal. Tapi itu fakta. Silakan nanti dibuktikan di persidangan,” ujar Edison saat meninggalkan ruang sidang.
Ketika kembali ditanya mengenai bantahannya terkait penerimaan uang Rp3,3 miliar, Edison memilih tidak memberikan penjelasan dan hanya mengangkat tangan memberi salam.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dalam pengadaan Smartboard dan Chromebook pada Disdikbud Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026. Dalam perkara tersebut, Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.(Hsyah)














