Eksepsi, PH Minta Ketua Seketaris dan Bendahara Harus Bertanggung Jawab

Hukrim13 Dilihat

Palembang, Focuskini

Terdakwa yang terlibat Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir tahun anggaran 2023-2024,melalui Tim kuasa hukumnya pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang Rabu (9/7/25) membacakan Eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim
yang diketahui Kristanto Sahat H Sianipar SH MH serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan ilir (OI), tim kuasa hukum terdakwa Rabu, Ferdiansyah SH dan tim secara bergantian membacakan Eksepsi nya

Sementara itu Sesuai sidang terdakwa Rabu melalui kuasa hukumnya Ferdiansyah SH dan tim Fahmi SH MH, Lani Nopriansyah SH, Kgs Ahmad Tabrani SH, mengatakan ya sidang hari ini agendanya kita menyampaikan Eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU

“Dimana didalam Eksepsi yang kita sampai itu prinsip bahwa Klien kita atas nama terdakwa Rabu tidak selayaknya didakwakan atau disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Tapi klau Memang Klien kami ini ada perbuatan melawan hukum sepatunya klien kami ini disidangkan di pengadilan umum (Pidum) Bukan di sidangkan di pengadilan Tipikor “Tegas ferdi saat ditemui di PN Palembang

Ferdiansyah kembali menjelaskan, Jadi inti Eksepsi kami tadi,kami mohon kepada majelis hakim agar klien kami atas nama Rabu dibebaskan dari dakwaan JPU , kenapa kami mintak seperti itu ,Karena kami menilai bahwa klien kami ini hanyalah Ketua Bidang PMR, Walaupun Klien klien kami ini memakan Uang PMI Ogan ilir itu sepantasnya di tindak ,dipidana umum bukan di tindak pidana tipikor

“Seharusnya yang bertanggung jawab dalam kasus ini bukan klien kami, melainkan ketua, seketaris dan bendahara, nah kenapa didalam perkara ini hanya klien kami saja yang dibebankan dalam perkara ini tetapi, ketua, seketaris dan bendahara tidak diproses dan dijadikan tersangka “Tegasnya

Untuk diketahui dalam perkara ini ada tiga orang terdakwa yang terlibat dalam Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir tahun anggaran 2023-2024

Tiga orang terdakwa tersebut diantara yakni Rabu selalu Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir, Meryadi selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir , Nairobi selaku staf atau pegawai Bidang Kesehatan (ANA)