Enam Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Cabang Semendo Divonis Bersalah

Palembang,Focuskini

Enam terdakwa perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pembantu Semendo dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (22/7/2026).

Keenam terdakwa tersebut yakni Erwan Hadi selaku mantan Pimpinan Cabang Pembantu BSB Semendo periode 2022–2024, Mario Aska selaku penyedia unit pelayanan nasabah dan uang tunai periode April 2022–Oktober 2023, Fakhrul Kurnia Syah Putra selaku Account Officer periode Desember 2019–Oktober 2023, serta tiga perantara penyalur KUR, yakni Wisnu Andrio Patra, Juliantoro, dan Dasril.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Hakim Idi Il Amin SH MH menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Untuk terdakwa Erwan Hadi, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Erwan juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp3,024 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara itu, Mario Aska divonis 2 tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan.

Sedangkan Fakhrul Kurnia Syah Putra dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Untuk terdakwa Wisnu Andrio Patra, majelis hakim menjatuhkan pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Terdakwa Dasril divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta diwajibkan membayar Uang Pengganti Rp400 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Sementara Juliantoro dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp631 juta. Apabila tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Sebelumnya, JPU menuntut Erwan Hadi dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp3,6 miliar dengan subsider 3 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa Erwan Hadi selaku Pimpinan Cabang Pembantu BSB Semendo diduga memerintahkan sejumlah koordinator, di antaranya Septra Raizen Nopika, Wisnu Andrio Patra, Ipan Hardiansyah, Dasril, Juliantoro, Christian Brando, Syarifuddin, Andriansyah, dan Arwan untuk mencari 136 calon penerima KUR hanya dengan mengumpulkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Data tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan kredit yang tidak sesuai ketentuan hingga menimbulkan kerugian negara.(Hsyah)