Fakta Penganiayaan  di SMAN 16 Palembang Terkuak, Isu Dana BOS Rp 500 Juta Ikut Mencuat

Palembang,Focuskini

Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan sesama tenaga pendidik di SMA Negeri 16 Palembang kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/1/2026).

Terdakwa dalam kasus ini, Suretno, S.Si bin Suraji, didakwa melakukan kekerasan terhadap rekan kerjanya sendiri, Dra Yuli Mirza, M.Si.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Chandra Gautama, SH, MH tersebut tidak hanya mengulas kronologi kekerasan fisik di lingkungan sekolah, tetapi juga menyeret isu sensitif lain, yakni dugaan pembengkakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga Rp500 juta.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang menghadirkan tujuh orang saksi, termasuk korban. Dalam kesaksiannya, Yuli Mirza menjelaskan insiden terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, saat dirinya hendak meninggalkan sekolah. Ia diminta menandatangani berkas sertifikasi guru, lalu diarahkan untuk menghadap kepala sekolah.

Ketegangan muncul ketika terjadi adu argumen dengan saksi Rinaldi Yuda Pangestu terkait prosedur penyerahan berkas. Yuli mengaku menerima ucapan bernada kasar. Di tengah situasi memanas tersebut, terdakwa Suretno yang awalnya tidak terlibat tiba-tiba menghampiri korban dan melakukan penamparan, disusul dorongan keras hingga kepala korban membentur dinding. Aksi itu baru berhenti setelah dilerai guru lain.

Akibat kejadian tersebut, Yuli melaporkan peristiwa itu ke kepolisian dan menjalani visum di RS Charitas Kenten. Hasil visum mencatat sejumlah luka, antara lain benjolan di kepala bagian belakang, memar di pipi dan telinga kiri, serta luka lecet di jari tangan.

Dalam persidangan terungkap adanya perbedaan keterangan antar saksi. Rinaldi membantah mengeluarkan kata-kata kasar dan menyebut cekcok terjadi karena korban melempar map. Namun saksi lain, seperti Dra Ambarwati dan Sulaiman, justru menguatkan bahwa terdakwa lebih dulu melakukan kekerasan dengan menampar dan membenturkan kepala korban ke dinding.

Saksi lain, Danu Fadewa dan Kartika Widiasari, mengakui adanya aksi kekerasan, bahkan menyebut kejadian tersebut berlangsung saat proses belajar mengajar masih berjalan dan disaksikan sejumlah siswa.

Fakta baru mencuat ketika hakim anggota Masriati, SH, MH menggali motif di balik peristiwa tersebut. Yuli Mirza mengungkapkan bahwa terdakwa diduga menaruh dendam karena menuduh dirinya sebagai pelapor dugaan pembengkakan dana BOS ke Inspektorat.

Usai sidang, Yuli menyatakan bahwa dana BOS SMA Negeri 16 Palembang untuk tahun anggaran 2022–2023 memang telah diaudit Inspektorat, dengan temuan pembengkakan anggaran sekitar Rp500 juta pada sejumlah kegiatan sekolah. Ia menegaskan tidak pernah berniat mencelakakan siapa pun dan hanya menjalankan tugasnya sebagai pendidik.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Raden Bayu Dirgantara, menepis keras keterkaitan penganiayaan dengan persoalan dana BOS. Menurutnya, insiden tersebut murni dipicu konflik terkait administrasi sertifikasi guru serta adanya dinamika senioritas di lingkungan sekolah.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Suretno melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan uraian perbuatan berupa penamparan, pencengkraman wajah, dan pembenturan kepala korban ke dinding.

Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pendalaman fakta lainnya yang dinilai berpotensi membuka persoalan lebih luas.(Hsyah)