Kadis PUPR PALI Diperiksa, Kejati Sumsel Dalami Chat Dua Tersangka Suap Proyek

Palembang,Focuskini

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan/atau suap dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2024.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung Senin (22/6/2026), penyidik memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI, Ristanto Wahyudi, sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami sejumlah dokumen serta komunikasi yang diduga berkaitan dengan dua tersangka, yakni Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji (IT) dan ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Alhefy Kurniawan (AK).

Usai menjalani pemeriksaan, Ristanto mengungkapkan bahwa penyidik meminta penjelasan mengenai sejumlah berkas, termasuk percakapan elektronik antara kedua tersangka.

“Hari ini kami dimintai keterangan terkait beberapa berkas, termasuk adanya percakapan atau chat antara saudara AK dan saudara IT. Beberapa dokumen juga diminta untuk disampaikan kepada penyidik,” ujar Ristanto.

Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan dalam dua sesi. Masing-masing sesi berfokus pada peran dan keterkaitan kedua tersangka dalam dugaan praktik suap atau gratifikasi proyek tersebut.

“Ada dua sesi pemeriksaan, satu terkait saudara IT dan satu lagi terkait saudara AK. Masing-masing ada beberapa hal yang ditanyakan penyidik,” katanya.

Selain keterangan saksi, penyidik juga meminta data pendukung mengenai proyek-proyek yang sedang ditelusuri dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menegaskan pemeriksaan saksi akan terus dioptimalkan agar proses pemberkasan perkara dapat segera dirampungkan.

“Kita terus optimalkan pemeriksaan saksi, biar cepat selesai pemberkasannya,” tegas Ketut saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Kejati Sumsel menetapkan Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap yang melibatkan oknum aparatur sipil negara dalam pengurusan proyek di Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan dugaan aliran suap maupun pengaturan proyek.(Hsyah)