Palembang,Focuskini
Dua terdakwa yang terlibat Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara pemberian suap hadiah atau janji terkait fee proyek Pokok Pikiran anggota DPRD OKU, dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara yang berbeda
Untuk terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun sedangkan untuk terdakwa M Fauzi alias Pablo dituntut dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan
Tuntutan tersebut dibacakan Tim Jaksa KPK dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (29/7/2025).
Dalam amar tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Jaksa KPK menguraikan dalam surat tuntutannya bahwa terdakwa Ahmad Sugeng Santoso telah memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, sedangkan terdakwa M Fauzi alias Pablo telah memberikan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada anggota DPRD periode 2024-2029 Ferlan Juliansyah, M Fahruddin dan Umi Hartati melalui Novriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU.
Kemudian sebelumnya membacakan tuntutan pidana JPU terlebih dahulu menguraikan hal hal memberatkan dan hal hal meringankan
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya Jaksa KPK menilai, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Negara yakni DRPD OKU.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara
terhadap terdakwa Ahmad Sugeng Santoso oleh karena itu dengan pidana selama 2 tahun denda Rp 250 juta subsidier 3 bulan “ Tegas JPU KPK ketika bacakan tuntutan pidana dipersidangan
Lanjut JPU, kemudian mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Fauzi alias Pablo oleh karena itu dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan “ ujar Jaksa KPK lagi
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU KPK, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. (ANA)








