Palembang,Focuskini
Lantaran ulahnya menyebarkan luaskan vIdoe syur dan foto bugil korban yakni M (24), membuat AHl TG (26), harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polestabes Palembang, Unit Perlindungan Perempuan anak (PPA), Jumat (31/7/2026),.
Ini setelah warga Jalan Mataram Kecamatan Kertapati, Palembang ini diserahkan keluarga korban ke SPKT Polrestabes Palembang. Dengan kepala tertunduk malu TG pun langsung digiring ke ruang penyidik reskrim, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.
Aksi menyebarkan video syur dan foto korban dilakukan oleh TG diketahui korban Pada Minggu (19/7/2026), sekitar pukul 20 00. Dimana saat korban mengetahui video dan fotonya berredar di media sosial.
Lalu, mengetahui hal tersebut korban pun langsung melakukan pengecekan di media sosial. Alhasil saat dilakukan pengecekan ternyata benar video dan foto foto sudah tersebar di Medos. Korban pun terkejut dan menduga pelaku tak lain ada mantan pacarnya .
Akibat peristiwa ini korban pun merasa malu, terima dan, mengalami tekanan psikis, serta merasa nama baik dan privasinya telah dirugikan. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polrestabes Palembang.
Sementara, Pamapta Piket SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Aditya Ammar Saputra membenarkan adanya serahan tersangka atas kasus penyebaran video syur dan foto milik korban. ” Untuk tersangka sudah kita terima dan hingga kini sudah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, guna proses lebih lanjut, ” tutupnya.
Sedangkan, tersangka TG mengakui perbuatannya karena kecewa dengan korban M ,” saya menyesal pak, melakukan ini. Saya merasa kecewa pak dengan korban,’ tutupnya.














