Kejari Palembang Periksa Tiga Lagi Anggota DPRD, Penyidikan Korupsi Lampu Jalan Terus Bergulir

Palembang,Focuskini

Penyidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang terus bergulir. Setelah sehari sebelumnya memeriksa dua anggota DPRD Kota Palembang, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali memeriksa tiga anggota DPRD sebagai saksi, Rabu (22/7/2026).

Ketiga legislator tersebut dimintai keterangan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan yang bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palembang, Achmad Arjansyah Akbar, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD tersebut.

“Benar, hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Palembang memeriksa tiga orang saksi yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang,” ujar Achmad.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan guna melengkapi alat bukti serta membuat terang perkara yang sedang ditangani,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Palembang juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan rumah salah seorang saksi di kawasan Perumahan OPI.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek pemeliharaan lampu jalan.

Perkara yang kini tengah diusut itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada pekerjaan pemeliharaan lampu jalan di sejumlah titik di Kota Palembang, meliputi paket pekerjaan di enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi, dan empat lokasi.

Seluruh dokumen dan barang yang telah disita akan dijadikan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Hingga kini, Kejari Palembang terus mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(Hsyah)