Kejari Palembang Serahkan Rp 8,9 Miliar Pengembalian Kerugian Negara kepada Pemkot Palembang

Palembang,Focuskini

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara dan pemulihan keuangan negara kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dengan total nilai mencapai Rp8.927.383.310.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, M. Ali Akbar SH MH, kepada Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Kamis (4/6/2026).

M. Ali Akbar menjelaskan, dana yang diserahkan merupakan hasil penegakan hukum tindak pidana korupsi melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) serta pemulihan keuangan negara yang dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Hari ini kami menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara dan pemulihan keuangan negara kepada Pemerintah Kota Palembang dengan total sekitar Rp8,9 miliar. Seluruh dana tersebut sudah masuk ke kas daerah dan telah divalidasi oleh Bank Sumsel Babel,” ujar Ali Akbar.

Menurutnya, dana tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh Pemkot Palembang untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta menjalankan berbagai program kemasyarakatan.

Ali Akbar mengungkapkan, pengembalian tersebut berasal dari berbagai temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, serta hasil penegakan hukum yang dilakukan Kejari Palembang sepanjang tahun 2026.

Selain pengembalian kepada kas daerah, Kejari Palembang juga telah berhasil memulihkan keuangan negara dengan nilai mencapai sekitar Rp30 miliar dari berbagai perkara yang ditangani.

“Untuk pengembalian ke kas negara, nilainya sudah mencapai kurang lebih Rp30 miliar dan telah dilaporkan serta tercatat di pusat,” katanya.

Ia menegaskan, Kejari Palembang akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan berintegritas guna mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Sementara itu, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengapresiasi kinerja Kejari Palembang yang berhasil mengembalikan dan memulihkan keuangan negara maupun daerah.

“Pemanfaatan dana ini sangat penting untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan, dan berbagai program kemasyarakatan di Kota Palembang,” ujarnya.

Ratu Dewa menilai pengembalian dana tersebut juga menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Pemkot Palembang agar semakin patuh terhadap aturan serta menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah agar selalu taat aturan, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga berharap capaian tersebut menjadi penguatan bagi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar semakin profesional dalam menjalankan fungsi pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.(Hsyah )

News Feed