Palembang,Focuskini
Kejaksaan Negeri Palembang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengadaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun Anggaran 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026), menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-7/L.6.10/Fd.2/05/2024 tanggal 16 Mei 2024.
“Pada hari ini telah dilakukan penetapan tersangka sebanyak satu orang berinisial AK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujarnya.
Ia menjelaskan, tersangka AK diduga tidak melakukan pengendalian terhadap personel inti yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) baik pada pekerjaan pembangunan maupun pengadaan konsultan manajemen konstruksi proyek Guest House tersebut.
Dalam proses penyidikan, kata dia, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 47 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak, mulai dari kelompok kerja (pokja) pengadaan Kementerian Agama, pihak kampus, konsultan manajemen konstruksi, konsultan perencanaan, hingga pihak penyedia. Selain itu, penyidik juga telah menghadirkan 4 orang ahli yang terdiri dari 3 ahli konstruksi dan 1 ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2.123.788.215,08.
“Dalam perkara ini sebelumnya juga telah ditetapkan dua tersangka lain, yakni DP selaku penyedia dan SC selaku konsultan manajemen konstruksi,” jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka, lanjutnya, yakni Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Lebih lanjut disampaikan, terhadap tersangka AK telah dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 21 April 2026 hingga 10 Mei 2026.
Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara dugaan korupsi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Hsyah)








