Palembang,Focuskini
Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum dra Christina S dari Komisi, Keadilan, dan Kemanusiaan (K3), Andreas Budiman, Parluhutan Siagian, Marulam Simbolon, Franxiskus Efriadi, Yustinus Joni, meminta keadilan atas aksi Pembunuhan terhadap almarhum Christina untuk pelaku utama yang saat ini menjalani persidangan dihukum seadil – adilnya dan seberat – beratnya.
Hal ini diungkapkan Andreas Budiman kepada para wartawan saat pers rilis di Hotel Front One, Rajawali, Palembang. Menurutnya, Pelaku utama Yunas pada tanggal 21 April 2026 sudah memasuki tahap kedua (P21) dan sidang perdana akan diadakan 13 Mei 2026 mendatang.
“Kami berharap nantinya majelis hakim dapat memutuskan putusan yang seadil adilnya, dan bila perlu menggali pihak – pihak yang selama ini belum terungkap jika ada. Kami juga minta pihak netizen, alumni Xaverius untuk mengawal kasus ini karena merupakan kasus Pembunuhan yang menurut kami tergolong sadis, jadi harapan pelaku ini dihukum yang setimpal hukuman mati,” tegasnya, Minggu (10/5/2026) siang.
Andreas menjelaskan bahwa, dalam kasus Pembunuhan ini ada tiga orang pelaku. Pelaku pertama sebagai penadah Joni Iskandar itu sudah di vonis di Pengadilan Negeri Palembang beberapa minggu lalu dengan hukuman 12 bulan penjara, pelaku kedua Suwanto sebagai perantara menjual mobil saat ini sedang dalam proses persidangan, ketiga pelaku utama Yunas.
“Semoga majelis dipersidangan nanti bisa menggali informasi pihak – pihak yang terlibat supaya pelaku utama di hukum maksimal atau hukuman mati,” ujarnya.
Ditempat sama, Parluhutan Siagian mengatakan untuk terdakwa pertama penadahan itu hukuman kurang maksimal dan terdakwa yang kedua juga sepertinya ada yang disembunyikan apalagi Kakak beradik dengan pelaku utama.
“Kasus ini kami melihat sepertinya ada pihak lain yang masih terlibat sengaja disembunyikan, apalagi ini Pembunuhan yang sengaja dan direncanakan karena sudah dipersiapkan semuanya tali nilon sudah ada dalam mobil, bensin, dan korban dibawa ke suatu tempat lokasi bener bener tersembunyi dan disitulah terjadi pembakaran terhadap korban,” kata Parluhutan.
Ia berharap majelis hakim menuntut semaksimal mungkin. “Ini Pembunuhan disengaja dan direncanakan, berharap menggali keterangan Yunas siapa lagi yang terlibat karena kami menilai ada hal yang disembunyikan,” ungkapnya.
Kami berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman Yunas dengan Pasal 459 KUHP UU No 1 Tahun 2023. “Jadi kita berharap dituntut secara maksimal hukuman mati,” tandasnya.
Dalam konferensi pers ini hadir juga keluarga besar korban, yakni ibu Sina, Tarsi, Pak Mito, Jiman Darmadi, Wasimin, keponakan dan cucu keponakan.
Yuniar Nurhamida cucu keponakan, mengatakan mewakili keluarga besar menyampaikan harapan keluarga besar. “Semoga seluruh pelaku satu, dua, dan pelaku utama mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka lakukan, Kami berharap pelaku utama bisa mendapatkan hukuman yang berat hukuman mati,” tegasnya.
Peristiwa ini awalnya dilaporkan pihak keluarga ke Polisi bahwa korban hilang komunikasi pada Rabu (14/1/2026) pagi, ketika dirinya hendak berobat dan mengambil nomor antrian di RS Bhayangkara Palembang.
Terkait hilangnya Christina, keluarga sudah mencarinya ke tempat teman dan keluarga, hingga akhirnya tadi malam langsung melapor peristiwa ini ke Polda untuk membuat LP (laporan polisi) namun belum juga bertemu. Hingga akhirnya, ditemukan sudah meninggal dunia.(kiki)














