Palembang, Focuskini
Konflik dualisme kepemimpinan yang selama beberapa tahun terakhir membelah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di tingkat nasional kini mulai menimbulkan gejolak di daerah. Di Sumatera Selatan, polemik organisasi profesi guru itu memanas setelah muncul klaim kepengurusan baru yang disebut-sebut memperoleh mandat dari kubu pimpinan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M.
Kemunculan klaim tersebut langsung memantik reaksi keras dari jajaran pengurus PGRI yang selama ini menjalankan roda organisasi di Sumatera Selatan. Mereka menilai upaya tersebut berpotensi memicu kebingungan di kalangan guru sekaligus mengganggu stabilitas organisasi yang telah terbentuk melalui mekanisme resmi.
Pembina PGRI Sumatera Selatan sekaligus Ketua PGRI Kota Palembang, Dr. Ahmad Zulinto, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa legalitas kepengurusan PGRI tidak dapat dibangun melalui pengakuan sepihak ataupun surat mandat yang diperdebatkan. Menurut dia, organisasi memiliki aturan yang jelas dan wajib dipatuhi seluruh anggota.
“Kalau ada pihak yang mengatasnamakan PGRI tetapi proses pembentukannya tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi, maka secara organisasi itu tidak sah. Aturannya jelas dan tidak bisa ditafsirkan sesuka hati,” tegas Zulinto.
Ia menjelaskan, PGRI memiliki mekanisme berjenjang dalam menentukan kepemimpinan. Di tingkat nasional, kepengurusan lahir melalui kongres. Sementara di tingkat provinsi, pemilihan dilakukan melalui konferensi provinsi yang diikuti pengurus kabupaten dan kota sebagai pemegang hak suara.
Karena itu, menurut Zulinto, tidak ada ruang bagi seseorang untuk tiba-tiba mengklaim diri sebagai Ketua PGRI Sumsel tanpa melalui proses konferensi yang sah dan diakui organisasi.
“Ketua PGRI provinsi dipilih melalui konferensi yang dihadiri seluruh kabupaten dan kota. Ada prosedur, ada legitimasi, ada aturan organisasi. Tidak bisa hanya bermodalkan klaim lalu mengaku sebagai ketua,” ujarnya.
Saat ini, kepengurusan PGRI Sumatera Selatan masih dipimpin Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si., hasil Konferensi Provinsi PGRI Sumsel untuk masa bakti 2024–2029.
Menurut Zulinto, munculnya pernyataan-pernyataan yang mengatasnamakan kepemimpinan baru PGRI Sumsel justru berpotensi menciptakan kegaduhan di tengah para guru yang selama ini fokus memperjuangkan peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan profesi.
“Kami sangat menyayangkan adanya klaim-klaim yang beredar di ruang publik maupun media sosial. Pernyataan seperti itu dapat membingungkan anggota dan memecah soliditas organisasi,” katanya.
Lebih jauh, Zulinto mempertanyakan dasar hukum surat tertanggal 21 Mei 2026 yang berisi usulan reposisi dan reformasi kepengurusan PGRI Sumatera Selatan.
Menurut dia, mekanisme pemberian mandat untuk mengambil alih atau membentuk kepengurusan provinsi tidak dikenal dalam sistem organisasi PGRI.
“Di dalam AD/ART PGRI tidak ada mekanisme pengambilalihan kepengurusan provinsi melalui mandat. Pertanyaannya sederhana, siapa yang memberi mandat dan apakah pemberi mandat tersebut sudah memiliki legitimasi hukum yang final dan mengikat?” ujarnya.
Zulinto juga menyoroti fakta bahwa sengketa kepemimpinan di tingkat pusat hingga kini masih berproses melalui jalur hukum. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila putusan yang belum berkekuatan hukum tetap dijadikan dasar untuk melakukan perubahan kepengurusan di daerah.
“Hukum belum selesai. Masih ada tahapan dan mekanisme yang berjalan. Karena itu, jangan terburu-buru mengklaim kemenangan lalu mengklaim kepemimpinan di daerah,” katanya.
Ia mengingatkan seluruh pengurus PGRI kabupaten dan kota di Sumatera Selatan agar tetap berpegang pada aturan organisasi dan tidak mudah terpengaruh oleh manuver yang berpotensi memperkeruh situasi.
Menurut dia, upaya membentuk kepengurusan di luar hasil konferensi bukan hanya melanggar mekanisme organisasi, tetapi juga berisiko mencederai marwah PGRI sebagai organisasi profesi yang selama puluhan tahun menjadi rumah besar para guru.
“Jangan sampai organisasi guru dijadikan arena perebutan legitimasi. PGRI dibangun untuk memperjuangkan guru, bukan untuk diperebutkan melalui cara-cara yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Zulinto juga meminta pemerintah daerah bersikap hati-hati terhadap aparatur sipil negara yang terlibat dalam polemik kepengurusan yang legalitasnya masih dipersoalkan.
Ia berharap kepala sekolah maupun pejabat daerah tetap menjaga netralitas dan tidak ikut terseret dalam konflik yang dapat menimbulkan kegaduhan di lingkungan pendidikan.
“Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi apabila ada aparatur yang menggunakan jabatan atau kewenangannya dalam polemik ini. Jangan sampai guru-guru menjadi korban dari informasi yang belum memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Zulinto mengajak seluruh guru di Sumatera Selatan untuk tetap menjaga persatuan dan mengedepankan etika organisasi. Menurut dia, guru sebagai teladan masyarakat harus mampu menunjukkan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan dan dinamika organisasi.
“Guru adalah pendidik sekaligus panutan. Karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan secara bermartabat, demokratis, dan sesuai aturan. Jangan sampai perebutan legitimasi mengaburkan tujuan utama PGRI, yakni memperjuangkan nasib guru dan memajukan dunia pendidikan,” katanya. (Has)













