Palembang,Focuskini
Dua terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi Pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023.Jalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang dengan Agenda pembacaan surat dakwaan, Kamis (4/9/25)
Adapun dua terdakwa yang terlibat dalam perkara ini yaitu terdakwa Darul Effendi mantan kadis PMD Lahat dan Angga Muharam direktur CV Citra Indonesia.
Dihadapan majelis hakim PN Palembang yang diketahui Sangkot Lumban Tobing SH MH serta dihadiri oleh tim penasehat hukum kedua terdakwa,Kasi Pidsus Kejari Lahat M Fadli Habibi SH MH dan tim secara bergantian membaca surat dakwaan kedua terdakwa tersebut
Dalam surat dakwaan JPU, bahwa terdakwa Darul Efendi Selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat bersama dengan terdakwa Angga Muharam selaku Direktur CV Citra Indonesia, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa se-Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023.
Bahwa Kedua terdakwa disebut telah bersama-sama menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penegasan dan penetapan batas desa. Atas dasar izin tersebut, Angga tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga membuat perjanjian dengan 233 desa se-Kabupaten Lahat.
“Sehingga akibat atas perbuatan kedua terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp4.113.095.000 sebagaimana hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).”Ujar JPU saat bacakan surat dakwaan didalam persidangan
Lanjut JPU lagi, sehingga atas perbuatan kedua terdakwa dalam dakwaan kesatu diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Serta kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tipikor “Tegasnya
Setelah mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Darul Efendi melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi, Sedangkan untuk terdakwa Angga Muharam tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut
Sementara itu seusia sidang kasi pidsus Kejari Lahat M Fadli Habibi SH MH, membenarkan bahwa pihaknya hari ini telah membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa
“Ya, dalam dakwaan tadi terdakwa Darul telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 80 juta, dan untuk terdakwa Angga belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar,” Tegas Habibi saat di temui di PN Palembang. (ANA)














