Palembang,Focuskini
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengingatkan Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk memperbaiki tata kelola dan pelayanan publik sebagai upaya menurunkan tingkat kerawanan korupsi di daerah tersebut.
Dalam kunjunganya, Johanis menanggapi adanya sejumlah indikator penilaian yang masih ditandai merah.
Ia menjelaskan kategori merah bukan semata hasil survei biasa, tetapi penilaian mendalam yang menggambarkan masih lemahnya pelaksanaan tata kelola pemerintahan.
“Kalau merah itu berarti masih belum baik dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan. Itu peringatan. Kami datang untuk mengingatkan supaya pelayanan publik, peraturan, dan sebagainya dirapikan,” ujar Johanes saat diwawancarai langsung, Rabu (19/11/2025).
Menurut dia, perbaikan pelayanan publik penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat. Investor hanya akan datang jika merasa aman dan mendapat layanan yang sesuai aturan.
Jika investasi meningkat, lanjutnya, lapangan kerja ikut bertambah dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau pelayanan tidak bagus, korupsi banyak, peraturan berbelit, maka investor tidak akan datang. Dampaknya ke daerah, dan masyarakat juga ikut merasakan,” imbuhnya.
Terkait data penanganan perkara, tercatat pada periode 2019–2025 terdapat 390 kasus yang ditangani KPK di Sumsel.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan masih perlunya edukasi dan pembenahan sistem untuk mencegah korupsi sejak dini.
“Kita tidak hanya menangkap atau memproses perkara, tapi juga mengedukasi. Karena kita melihat indikatornya merah, maka kita datang memberikan edukasi supaya berubah,” tuturnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan tingginya potensi kerawanan korupsi pada masa rotasi pejabat daerah khususnya setelah enam bulan kepala daerah menjabat, yakni ketika mulai melakukan seleksi pengisian jabatan.
Ia menegaskan agar proses tersebut jauh dari praktik kolusi, nepotisme, maupun transaksi jabatan.
“Kita harapkan pemilihan siapa yang membantu SKPD dilakukan secara profesional. Jangan hanya karena KKN—kolusi, keluarga, nepotisme itu keluarga—kemudian kolusi yang kemudian ada transaksi. Bila perlu diuji kompetensinya oleh perguruan tinggi atau kementerian terkait,” tegasnya.
Ia mencontohkan sejumlah kasus yang pernah ditangani KPK, termasuk upaya suap dalam proses pergantian jabatan di daerah lain.
Ia mengungkapkan jika aparat penegak hukum tidak dapat dikelabui karena setiap proses penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan dari banyak pihak secara menyeluruh.
“Kalau tidak dilakukan dengan benar, berarti melanggar hak asasi manusia. Karena hukum acara pidana menjunjung tinggi HAM,” ungkapnya.
Ia berharap pemda di Sumsel dapat melakukan perbaikan bertahap, sehingga indikator tata kelola pemerintahan dapat berubah dari merah menjadi kuning hingga akhirnya hijau.
“Pencegahan korupsi harus dilakukan bersama dan secara berkelanjutan,” ucap dia. (Tia)














