Palembang,Focuskini
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen surat tanah proyek Jalan Tol Betung Tempino, Jambi, seluas 34 hektare, dengan terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (16/12/2025), dengan agenda pembacaan eksepsi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa secara bergantian menyampaikan nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa.
Penasihat hukum terdakwa, Dr. Jan Maringka, SH, MH, menilai dakwaan JPU cacat hukum dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Ia menyebut kliennya didakwa tanpa melalui prosedur penyelidikan dan penyidikan yang sah.
“Klien kami didakwa tanpa pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Padahal, penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Jan di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, jaksa telah melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena langsung melimpahkan perkara ke tahap penuntutan tanpa proses pemeriksaan yang semestinya. Bahkan, pihaknya menduga adanya rekayasa dalam penyusunan berita acara pemeriksaan dan surat dakwaan.
“Hal ini jelas merugikan hak-hak terdakwa, terutama hak pada tahap prapersidangan. Surat dakwaan juga kami terima dalam waktu yang sangat singkat dan terkesan mengada-ada,” tegasnya.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi dan menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima.
Usai persidangan, Jan Maringka menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya telah kedaluwarsa. Ia menyebut terdakwa kini berusia 88 tahun dan didakwa atas peristiwa yang diduga terjadi sekitar 30 tahun lalu.
“Ini adalah dakwaan yang sudah melampaui batas waktu penuntutan. Hukum pidana mengenal prinsip daluwarsa yang wajib diperhatikan,” ujarnya.
Selain itu, Jan menilai surat dakwaan bersifat obscure libel karena tidak mencantumkan waktu kejadian secara jelas (tempus delikti). Dalam dakwaan, peristiwa disebut terjadi antara tahun 2002 hingga 2 Agustus 2025.
“Rentang waktu ini terlalu panjang dan tidak jelas kapan perbuatan pidana itu dilakukan,” katanya.
Ia juga menilai perkara tersebut berkaitan dengan pembebasan lahan untuk kepentingan umum, sehingga apabila terjadi sengketa kepemilikan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme konsinyasi, bukan melalui proses pidana.
“Kenapa justru di Musi Banyuasin ini menjadi perkara pidana? Ada apa sebenarnya?” ujarnya.
Jan turut menyinggung Hak Guna Usaha (HGU) milik terdakwa yang akan berakhir pada tahun depan. Ia berharap majelis hakim memutus perkara secara objektif berdasarkan hati nurani dan rasa keadilan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Musi Banyuasin Abdul Harris Augusto, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Firmansyah, SH, MH, menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan penasihat hukum pada prinsipnya telah menyentuh pokok perkara.
“Terhadap eksepsi tersebut, JPU akan menyampaikan tanggapan sesuai waktu yang diberikan majelis hakim, yakni satu minggu ke depan,” pungkasnya. (Hsyah)








