Kuasa Hukum Terdakwa UBD Palembang Minta Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Sela

Hukrim45 Dilihat

Palembang,Focuskini

Dua terdakwa dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang resmi melayangkan kontra banding atas banding yang dilakukan jaksa penuntut umum terkait putusan sela majelis hakim.

Kuasa hukum kedua terdakwa Donald Mamusung SH bersama timnya Reinhard Wattimena SH, Gibson Pandiangan SH dan Ronald Siahaan mengatakan, kontra banding dari pihaknya telah didaftarkan ke PTSP Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (9/9).

“Kita diberikan hak untuk kontra memori banding sudah kami lakukan beberapa hari yang lalu, tadi sudah didaftarkan ke PTSP bahkan melalui E Perpadu. Berkasnya sudah kami upload,” kata Donald saat diwawancarai awak media seusai pendaftaran.

Menurut penilaian mereka, kata Donald, putusan sela yang dikeluarkan oleh majelis hakim sangat sah dan tepat. Dimana, dalam putusan tersebut menangguhkan perkara dan penahanan kedua terdakwa sampai perkara perdata memiliki kepastian hukum tetap atau inkrah.

“Menurut kami sebenarnya putusan sela kemarin perkara sudah sah dan sangat tepat, karena majelis hakim benar-benar merujuk ke hukum acara atau KUHAP secara objektif dan melihat fakta hukumnya,” tambah Donald.

Masih dikatakan oleh Donald, memori banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terkait putusan sela majelis hakim tidak memiliki dasar yang kuat. Argumentasi yang dibangun melalui memori banding hanya sekedar mengulang tanggapan pada sidang tanggapan eksepsi.

“Seperti apa konkritnya, mereka juga sebatas mengulangi hal yg sifatnya sudah disampaikan pada saat mereka menanggapi lewat tanggapan mereka, mereka lebih fokus ke arah yang formil bukan substansial mengenai pertimbangan hakim,” jelas dia.

“Padahal kita tahu persis bahwa dalam hal menanggapi putusan sela harus hal yang substansial bukan yang formal. Misalnya secara konstitusional jaksa diberikan hak hukum untuk, melakukan upaya banding. Bukan seperti itu. Yang harus mereka fokuskan, mereka telaah, dan kaji secara substansial kenapa demikian dasar pertimbanga majelis sehingga memberikan pututusan sebagaiamana putusan sela kemarin,” kata Donald.

Donald mengungkapkan, putusan sela majelis hakim kemarin telah memberikan kepastian hukum kepada kliennya kemarin. Hanya saja setelah jaksa melayangkan memori banding justru memperpanjang proses perkara atau tidak menghargai putusan majelis hakim.

“Kami berharap Pengadilan Tinggi yang berwenang untuk memeriksa upaya hukum ini akan melakukan sama halnya yang sama seperti dilakukan oleh PN Palembang merujuk kepada hukum dan keadilan. Kami mempunyai keyakinan pengadilan tinggi memperkuat putusan sela kemarin,” pungkasnya.(kiki)