Kurir 11 Kilogram Sabu, Antoni Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

Hukrim40 Dilihat

Palembang,Focuskini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Terri Kristanti SH Menuntut Kurir sabu sebanyak 11 Kilogram atas nama terdakwa Antoni dengan pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan pidana dibacakan oleh JPU dihadapan majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Senin (15/9/25)

Dalam Amar Tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Antoni telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram

Sehingga atas perbuatannya terdakwa Antoni diancam dalam dakwaan pertama pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, “Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Antoni dengan pidana penjara Seumur HidupUjar JPU ketika bacakan tuntutan pidana di persidangan

Setelah mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU, Terdakwa Antoni melalui penasehat dari posbakum Palembang Arif Rahman SH akan menyampaikan pledoi ( nota pembelaan) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan

Dalam Dakwaannya JPU menguraikan bahwa tepatnya pada 27 Mei 2025 Anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Sukabangun II Kel. Sukajaya Kec. Sukarame Kota Palembang

Mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang dimaksud

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi tersebut,

anggota kepolisian melihat terdakwa keluar dari rumahnya dengan mengendarai 1 unit motor Honda Beat street warna hitam. Kemudian melihat hal tersebut lalu Anggota kepolisian dan team melakukan pembuntutan terhadap terdakwa.”Urai JPU saat bacakan dakwaan disidang

Lanjut JPU, Namun setelah berhasil melakukan pembuntutan terhadap terdakwa kemudian terdakwa berhenti di Jalan Sukabangun II tepatnya didepan parkiran warung pempek model roda.

melihat hal tersebut akhirnya Tim kepolisian dari Satresnarkoba Polda Sumsel langsung mendekati terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan

Namun pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tas hitam yang dibawa oleh terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 paket besar narkotika jenis shabu dengan berat netto 2971.42 Gram dan 8 paket besar dengan netto 7978.19 Gram,Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawah ke kantor Satresnarkoba Polda Sumsel guna diproses lebih lanjutJelasnya (ANA)