Operasi Sikat II Musi 2025, Polres Banyuasin Ungkap 26 Kasus

Banyuasin,Focuskini

Polres Banyuasin mengungkap sejumlah kasus kejahatan dalam Operasi Sikat II Musi 2025 yang berlangsung selama 15 hari, dari 30 Oktober hingga 13 November 2025.

Dalam pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025 Polres Banyuasin sudah mengungkap sebanyak 26 kasus, yang terdiri dari, Curat 19 Kasus, Curas 5 Kasus, Curanmor 2 Kasus.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengungkapkan bahwa dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti.

“Barang bukti mulai dari kendaraan seperti mobil Mitsubishi Truck, Toyota Kijang, Daihatsu Grandmax, dan 6 unit sepeda motor, hingga barang lain seperti mesin, pipa besi, linggis, dan handphone,” ungkap Ruri, Selasa (18/11/2025).

Di bidang narkotika, operasi ini membongkar 12 kasus dengan jumlah tersangka 13 orang, 12 berjenis kelamin laki-laki dan 1 orang perempuan dengan barang bukti yang disita adalah 99 paket sabu-sabu dengan berat bruto 34,87 gram.

“Sebagian pengungkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Banyuasin,” terang Ruri.

Operasi ini juga menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan dan pengendara.

“Ada 14 pelaku telah ditindak, dengan rincian 3 orang merupakan Target Operasi (TO) dan 11 orang Non-TO. Serta barang bukti yang diamankan berupa uang tunai hasil pungli sebesar Rp 316.000,” kata Ruri.

Para tersangka untuk kasus Curat dan Curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sementara untuk kasus Curas, diterapkan Pasal 365 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Kami akan terus berkomitmen dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan,” tutup Ruri. (*)