Palembang,Focuskini
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 untuk mengatasi antrean panjang pengisian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) jenis solar di sejumlah SPBU.
Surat edaran tersebut mengatur pola pengisian solar di berbagai SPBU di Palembang agar aktivitas masyarakat dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga.
Dalam pengaturan itu, beberapa SPBU diperbolehkan melayani pengisian seperti biasa sementara sebagian lainnya diwajibkan beroperasi khusus pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB meski antrean masih terlihat pada malam hari.
Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan bahwa kondisi lalu lintas tetap terkendali dan memastikan kuota solar tidak mengalami pengurangan baik untuk siang maupun malam.
“Siang hari lebih banyak dialokasikan di SPBU pinggiran kota agar tidak mengganggu lalu lintas, sedangkan SPBU dalam kota perlu diatur karena antreannya padat,” ujar Deru, Kamis (4/12/2025).
Ia juga menyoroti adanya kendaraan yang tidak berhak namun tetap menggunakan solar bersubsidi sehingga pengaturan ini diharapkan dapat membatasi pengguna yang tidak layak menerima subsidi.
Ia memastikan kondisi tersebut bersifat sementara, karena pasokan BBM bersubsidi biasanya menipis menjelang akhir tahun sehingga perlu kewaspadaan bersama.
“Kita ini penghasil energi, malu kalau sampai krisis BBM, dan BPH Migas siap menambah kuota jika diperlukan meski kondisi saat ini masih normal,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan jadwal pengisian turut dilakukan demi menjaga estetika kota, termasuk di jalur strategis menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II yang sebelumnya dipenuhi antrean kendaraan.
Menanggapi keluhan warga yang merasa usaha dan aksesnya terganggu akibat antrean, ia meminta masyarakat tetap tenang dan membeli BBM sesuai waktu yang ditetapkan.
“Untuk yang beli solar jangan takut kehabisan karena stok aman sehingga cukup mengikuti jadwal yang sudah ditentukan,” ucap dia. (Tia)














