Pagaralam,Focuskini
Lembaga Ta’lif Wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU) Kota Pagar Alam tancap gas perkuat eksistensi. Setelah resmi terbentuk, jajaran pengurus LTNNU Pagar Alam melakukan roadshow menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan kepada para stakeholder di Kota Pagar Alam,Kamis (08/10/26).
Penyerahan SK ini dilakukan sebagai langkah resmi agar keberadaan LTNNU sebagai lembaga pers dan corong informasi di bawah naungan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pagar Alam diakui secara legal oleh pemerintah, aparat, dan organisasi media.
Ketua LTNNU Kota Pagar Alam Faisal Ismail mengatakan, SK yang diserahkan adalah SK resmi yang diterbitkan oleh PCNU Kota Pagar Alam tentang Susunan Pengurus LTNNU Masa Khidmat 2025-2031
“Alhamdulillah hari ini kami serahkan SK kepada beberapa stakeholder, mulai dari Pemkot Pagar Alam melalui Dinas Kominfo, Kemenag, Polres Pagar Alam, Tujuannya satu, agar legalitas keberadaan LTNNU Pagar Alam ini diakui dan tercatat secara resmi,” ujar Ketua LTNNU.
Ia menjelaskan, selama ini banyak masyarakat belum tahu apa itu LTNNU. Padahal perannya sangat vital sebagai garda depan literasi, menangkal hoax, serta menjadi pusat data, penerbitan, dan penyebaran informasi ke-NU-an di era digital.
“LTNNU ini adalah banom-nya NU yang tugasnya Ta’lif, mengarang, menulis, dan Wan Nasyr, menyebarluaskan. Di zaman banjir informasi dan hoax ini, kami hadir untuk meluruskan narasi, meng-counter berita palsu yang menyerang NU, dan menyajikan dakwah yang ramah melalui media online, medsos, dan buletin,” tegasnya.
Sementara Sekretaris LTNNU Kota Pagar Alam Delta Handoko menambahkan, meskipun LTNNU bukan merupakan organisasi wartawan atau pers namun secara struktur keanggotaanya di isi oleh oleh sejumlah wartawan yang saat ini masih aktif dan eksis di Pagar Alam.
Ia menegaskan, Hal ini menunjukkan bahwa LTNNU bukan organisasi liar, melainkan lembaga resmi yang diakui dalam struktur PBNU.
“Kami dari PCNU menegaskan LTNNU Pagar Alam ini legal dan sah. SK sudah terbitkan. Kami berharap dengan penyerahan SK ini, para stakeholder bisa bersinergi, membuka ruang kerjasama publikasi kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberitaan positif tentang Pagar Alam,”pungkasnya.(delta)














