PH Dosen UMP Kembali Bantah Tuduhan Pelecehan: Hormati Proses Hukum, Jangan Memvonis

Palembang,focuskini

Tim Penasehat Hukum (PH) dosen Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial HM kembali angkat bicara menanggapi tuduhan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh PD (21). Kuasa hukum menegaskan kliennya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan dan meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum HM, Rilo Budiman, didampingi Axel Febrianzo, M Abyan Zhafran, Amin Rais, Febri Prayoga, dan Iim Saputra Noptabi, menyatakan bahwa kliennya justru telah lebih dulu melaporkan persoalan ini ke Polda Sumatera Selatan. Menurutnya, penyelesaian perkara harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kami menghormati proses hukum dan meminta semua pihak tidak memvonis sebelum ada putusan. Penyidiklah yang berwenang mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Rilo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Advokat dari Sakahira Law Firm itu juga menyayangkan maraknya opini publik yang berkembang berdasarkan informasi tidak langsung dan hanya bersumber dari cerita sepihak. Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana, cerita tanpa bukti tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang.

“Dalam hukum, yang dinilai adalah fakta dan alat bukti, bukan katanya-katanya. Tuduhan yang sudah dilaporkan saja belum tentu terbukti, apalagi hanya berdasarkan cerita,” tegasnya.

PH HM turut mengapresiasi langkah tim investigasi Fakultas Hukum UMP yang dinilai dapat membantu membuat perkara ini menjadi terang dan objektif. Hasil investigasi internal kampus diharapkan dapat menjadi bahan pendukung bagi kepolisian dalam mengungkap kebenaran.

Rilo menegaskan, apabila dalam proses hukum ditemukan adanya tindak pidana, maka hukum harus ditegakkan secara tegas. Namun sebaliknya, jika kliennya tidak terbukti bersalah, maka nama baik HM harus dipulihkan dan ada konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan fitnah.

“Bukan kapasitas siapa pun untuk memvonis. Biarkan hukum bekerja secara profesional,” katanya.

PH juga menekankan bahwa kliennya memiliki keluarga dan telah menanggung beban sosial akibat tudingan tersebut. HM, lanjut Rilo, dengan tegas membantah seluruh tuduhan dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan kebenaran di hadapan hukum.

Sementara itu, Axel Febrianzo menambahkan bahwa hukum pidana menuntut pembuktian yang sangat kuat. Ia mengutip asas hukum In criminalibus probationes debent esse luce clariores, yang berarti dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya dan mampu menghilangkan keraguan.

“Fakta dan data adalah kunci. Lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, jumlah pelapor dalam kasus dugaan pelecehan yang melibatkan oknum dosen UMP berinisial HM disebut bertambah. Salah satunya adalah PD (21), yang mengaku mengalami pelecehan saat bimbingan skripsi pada 2 Oktober 2025.(Hsyah)