Muba,Focuskini
Warga yang berada di Desa Sungai Dua Kecamatan Sungai Kerun, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu 22 Januari 2025 Sekira Pukul 14.00 WIB mendadak cemas.
Pasalnya tiba-tiba ada kepulan asap hitam membumbung tinggi disertai kobaran api.
Kobaran Api tersebut ternyata berasal dari adanya minyak mentah bocor berasal dari Pipa milik PT Medco E&P di Kabupaten PALI hingga mengalir ke aliran sungai.
Akibat kebocoran tersebut, warga desa yang selama ini bergantung pada air Sungai Dua untuk kebutuhan sehari-hari tak dapat menggunakan air sungai.
Tak hanya itu, banyak ikan ditemukan mati akibat genangan minyak yang mencemari sungai. Tampak aliran sungai tersebut berwarna keruh gelap akibat tumpahan minyak yang bocor.
Diketahui sungai tersebut membatasi dua desa, yakni Desa Talang Akar Kabupaten PALI dan Desa Sungai Dua Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba.
Bahkan dampak dari tumpahan minyak mentah tersebut telah terbakar dan hampir mendekati rumah warga. Pihak pemadam dari BPBD Muba dan Damkar pun telah siaga untuk memadamkan api tersebut.
Camat Sungai Keruh, Dendi Suhendar mengatakan, imbas pecahnya pipa minyak milik PT Medco ini akhirnya mencemari aliran Sungai Dua. Maka itu pihaknya bersama masyarakat dan pihak perusahaan melokalisir tumpahan minyak.
“Saat ini sudah terbakar dan sedang dilakukan upaya pemadaman. Kami mengimbau masyarakat untuk sementara tidak menggunakan air sungai dulu untuk kebutuhan sehari-hari. Kami juga sudah membuat laporan ke DLH Muba untuk mengecek keamanan air sungai,”ungkapnya.
Terkait pencemaran tersebut pihaknya berharap PT Medco untuk segera mengatasi sungai yang tercemar dan melakukan upaya pemulihan pada lokasi yang tercemar.
“Belum ada korban terkait pencemaran minyak dari Desa Talang Akar, PALI. Warga kita imbau untuk tidak mendekat pada lokasi, kita berharap semoga cepat diatasi agar pencemaran tidak meluas,”ungkapnya.
Dendi menjelaskan, bahwa minyak yang mengalir tersebut akibat adanya dugaan illegal taiping hingga menyebabkan kebocoran dan mencemari aliran sungai.(hafiz)