Palembang,Focuskini
Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perusakan fasilitas umum yang menjerat delapan remaja, Senin (5/1/2026). Perkara ini berkaitan dengan peristiwa menjelang aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumatera Selatan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina SH tersebut seharusnya menghadirkan ahli meringankan dari pihak terdakwa. Namun, persidangan terpaksa ditunda karena ahli yang dijadwalkan memberikan keterangan tidak dapat hadir.
Majelis hakim pun memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan dan memberikan kesempatan terakhir kepada tim penasihat hukum untuk menghadirkan ahli yang dimaksud.
“Majelis memberikan waktu satu kali lagi kepada penasihat hukum untuk menghadirkan ahli meringankan pada sidang Senin mendatang,” ujar Corry Oktarina sebelum menutup persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum para terdakwa, Dedi Irawan SH, menyampaikan bahwa keterangan ahli tersebut sangat krusial untuk mengurai kronologi awal kejadian yang menjadi dasar dakwaan terhadap kliennya.
Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun tuntutan jaksa penuntut umum.
“Ahli yang akan kami hadirkan nanti akan menjelaskan secara rinci kronologi awal kejadian. Kami melihat adanya perbedaan signifikan antara fakta sebenarnya dengan konstruksi perkara yang disusun dalam BAP dan tuntutan,” kata Dedi.
Selain ahli, pihaknya juga berencana menghadirkan saksi meringankan lain pada sidang berikutnya. Saksi tersebut disebut memiliki dokumentasi video yang merekam langsung peristiwa dugaan perusakan fasilitas umum tersebut.
Menurut Dedi, rekaman video itu menunjukkan bahwa para terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan, khususnya terkait aksi pelemparan dan perusakan.
“Dalam video terlihat jelas para terdakwa tidak melakukan apa pun. Ini bertentangan dengan dakwaan yang menyebut mereka turut melakukan perusakan. Video tersebut akan kami ajukan dan diputar di persidangan sebagai alat bukti,” tegasnya.
Diketahui, delapan remaja tersebut didakwa dengan pasal yang berbeda, antara lain Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 406 KUHP mengenai perusakan.
Adapun para terdakwa masing-masing bernama Alfan Saputra, El Habib, Fadli Jangkaru, M. Nur, Fatahillah, M. Fadli, Syarifudin, dan Jumadi. Mereka menjalani proses persidangan secara terpisah meskipun perkara yang dihadapi saling berkaitan.
Para terdakwa diduga terlibat dalam perusakan pos polisi dan sejumlah fasilitas umum di kawasan rumah susun yang terjadi menjelang aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumsel beberapa waktu lalu.
Tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta, kejanggalan, serta alat bukti yang akan diajukan pada persidangan selanjutnya (Hsyah)














