Palembang,Focuskini
Tim penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) senin pagi, (02/04/2026), melakukan gelar pemeriksaan lapangan atau uji lokasi terkait laporan Robet Aritonang ke Polda Sumsel yang melaporkan kebun sawit miliknya yang telah berproduksi berlokasi di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara enim telah digusur dan ditambang tanpa ada kompensasi oleh PT Bukit Asam.
Pemeriksaan lapangan yang di lakukan oleh Polda sumsel ini selain menghadirkan pihak pelapor Robert Aritonang, perwakilan dari PT Bukit Asam dan aparat desa juga menghadirkan saksi-saksi yang di sebut-sebut telah menerima uang ganti rugi dari PT Bukit Asam atas objek lahan yang di laporkan oleh Pelapor.
Kuasa hukum Pelapor, Ahmad Basuki, SH kepada media usai pemeriksaan lapangan mengungkapkan hasil pemeriksaan hari ini sangat berarti bagi kliennya dimana pihaknya menemukan fakta-fakta baru yang mengungkap adanya kejangalan pembayaran ganti rugi yang telah di lakukan oleh PT Bukit Asam.
“Tadi kita semua telah menyaksikan sejumlah saksi–saksi penerima uang ganti rugi dari PT Bukit Asam atas objek lahan yang di laporkan pihaknya, kepada penyidik dengan jelas ada yang mengakui lahannya tidak berada di objek sengketa. Ada yang mengaku memiliki lahan, tetapi ternyata lokasinya jauh dari titik yang dipermasalahkan bahkan yang membuat pihaknya merasa sangat janggal adalah ada beberapa penerima ganti rugi yang dengan jelas kepada penyidik mengakui tidak memiliki lahan namun menerima pembayaran ganti rugi dari PT BA hanya berbekal KTP,”ungkapnya,.Seasa.(3/3/2026).
Ahmad Basuki juga menjelaskan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penunjukan lokasi, titik pembayaran disebut berada di luar tanah milik pelapor. Pihaknya menduga terdapat unsur pidana, mulai dari Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 385 tentang penyerobotan lahan, hingga Pasal 263 dan 266 tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu.
“Ini bukan lagi soal tumpang tindih biasa. Kalau ada pihak menerima ganti rugi tanpa hak, ini persoalan serius,” ujar Basuki.
Dari fakta-fakta pemeriksaan lapangan hari ini sambung basuki, pihaknya juga mencium adanya dugaan permainan oknum dalam proses pembebasan lahan.
“Jika terbukti, perkara ini berpotensi melebar dari konflik individu menjadi indikasi persoalan tata kelola internal,”Tambahnya.
Terakhir Basuki juga mengungkapkan apresiasi yang besar kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), khususnya Subdit II Harda dan rekan-rekan penyidik unit III Direskrimum Polda Sumsel.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polda Sumatera Selatan yang sudah menerima laporan saya secara profesional, teliti, tegas, transparan dan akuntabel sehingga persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.
Terpisah menyikapi terkait hal ini, Sekretaris Perusahaan PTBA, Eko Prayitno, dalam keterangan pers resminya pada senin sore (02/03/2026) menyatakan seluruh proses ganti rugi dilakukan sesuai peraturan dan prinsip good corporate governance.
Manajemen menegaskan bahwa klaim tumpang tindih atau ketidaksesuaian data harus dibuktikan secara perdata oleh pihak yang bersangkutan.
Jika terbukti ada ketidaksesuaian, perusahaan akan melakukan pengkajian lebih lanjut berdasarkan hasil temuan lapangan dan overlay peta.
PTBA juga menyatakan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan BPN untuk memastikan penanganan persoalan agraria berjalan transparan dan akuntabel.(kiki)








