Banyuasin,Focuskini
Sebuah ruko yang terletak di Jalan Palembang – Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, ternyata menjadi kedok aktivitas ilegal berskala besar. Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar praktik produksi minuman keras (miras) oplosan pada Selasa (14/4/2026).
Dalam operasi yang dipimpin oleh Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi tersebut, polisi meringkus empat orang pria yang berasal dari Bogor, Jawa Barat. Keempat tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi tersebut adalah AH (33), D (36) , M R (34) dan MW (34).
Para pelaku diketahui memproduksi miras tiruan dengan memanfaatkan merek-merek komersial terkenal untuk mengelabui konsumen. Skala produksi industri rumahan ini tergolong fantastis, terlihat dari jumlah barang bukti yang disita petugas di lokasi.
Total barang bukti 20.088 Botol, yakni Mansion House Vodka 13.728 botol, Mansion House Whisky 5.760 botol dan Kawa-Kawa 600 botol.
Estimasi nilai kerugian atau nilai pasar dari puluhan ribu botol miras ilegal ini mencapai Rp 620.040.000.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Khoiril Akbar menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil respons cepat atas informasi masyarakat.
“Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, tim sudah berada di lokasi. Lebih dari 20 ribu botol miras oplosan kami amankan sebelum sempat beredar luas. Ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir, dan akan kami kembangkan lebih lanjut,” tegas Khoiril, Kamis (16/4/2026).
Hasil penggeledahan mengungkap bahwa para pelaku memproduksi minuman keras menggunakan bahan tidak layak konsumsi seperti air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, dan perasa.
“Produk kemudian dikemas menggunakan botol, label, dan tutup yang menyerupai produk asli dengan bantuan mesin press dan perangkat cetak,” kata Khoiril.
Selain ribuan botol miras, polisi juga mengamankan berbagai peralatan produksi seperti tong air berkapasitas besar, mesin press botol, jerigen alkohol, mini printer, bahan pewarna, serta perlengkapan pengemasan lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengungkap bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran ekonomi, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat.
“Puluhan ribu botol miras oplosan ini berpotensi membahayakan nyawa. Ini adalah bentuk kejahatan terhadap konsumen. Kami akan menuntaskan penyidikan hingga ke jaringan pemasok dan distribusinya,” ungkap Doni.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan serta ketentuan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran minuman keras ilegal yang dikemas menyerupai produk asli.
“Produk yang tampak legal belum tentu aman dikonsumsi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dari sumber yang tidak jelas serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ungkap Nandang.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan peredaran minuman keras ilegal maupun tindak pidana lainnya secara cepat dan gratis.
“Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam membongkar industri miras oplosan, sekaligus langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan dan kerugian akibat produk ilegal,” tutup Nandang. (uci)













