Palembang,Focuskini
Persidangan perkara perdata dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum antara Yayasan Bina Darma Palembang sebagai penggugat melawan 11 tergugat dan 11 turut tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (10/12/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Noor Ichwan Ria Ahdha, SH MH itu turut dihadiri para pihak tergugat dan turut tergugat. Dalam agenda pembuktian, kuasa hukum penggugat, Donald Mamusung, SH MH, menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti.
Namun, majelis hakim belum dapat menerima bukti tersebut karena belum tersusun lengkap, termasuk belum dilampirkannya bukti pembanding. Hakim ketua menegaskan bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan dan ditunda hingga pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pembuktian surat dari pihak penggugat.
Usai persidangan, Donald Mamusung menjelaskan bahwa penggugat sebenarnya telah menyiapkan sekitar 450 alat bukti. Namun proses verifikasi belum dapat dilakukan karena ketidakhadiran salah satu rekan tim mereka yang berperan dalam penyusunan bukti.
“Agenda sidang hari ini adalah pembuktian surat dari penggugat. Kami membawa kurang lebih 450 bukti. Hanya saja belum bisa diverifikasi karena ada rekan kami yang berhalangan hadir untuk membantu proses verifikasi tersebut. Atas petunjuk Majelis Hakim, sidang ditunda hingga Kamis depan dengan agenda yang sama,” ujar Donald di PN Palembang, Rabu (10/12/2025).
Sementara itu, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti, Novel Suwa, SH MH MSi, dan Agung, SH, menyatakan bahwa penundaan sidang terjadi karena berkas bukti dari penggugat belum tersusun rapi.
“Agenda hari ini seharusnya pembuktian dari pihak penggugat. Namun karena alat bukti mereka belum siap, maka sidang ditunda hingga Kamis, 18 Desember 2025, dengan agenda yang masih sama,” tegasnya.(Hsyah)














