Palembang,Focuskini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyatakan tidak sependapat dengan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Cinde, Ir. H. Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan.
Sikap tersebut disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, dipimpin Wakil Ketua PN Palembang, Fauzi Isra, bersama dua hakim anggota, Id’il Amin dan Adrian Angga, Jumat (5/12/2025).
Dalam replik atau nota tanggapannya, JPU menegaskan tetap pada dakwaan dan meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa serta melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
“Kami tetap pada dakwaan dan meminta perkara tetap dilanjutkan,” tegas JPU yang diwakili Rizki dan Dimas dari Kejati Sumsel.
Sidang dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin, 8 Januari 2025, dengan agenda putusan sela.
Usai sidang, kuasa hukum Alex Noerdin, yaitu Advokat Titis Rachmawati SH MH, Ridho Junaidi SH MH, dan Bayu, menyatakan kekecewaannya terhadap tanggapan JPU. Menurut mereka, poin-poin dalam eksepsi sama sekali tidak dijawab.
“Kami kecewa, poin-poin eksepsi yang kami ajukan tidak digubris dan terkesan dikesampingkan,” tegas Titis.
Ia berharap majelis hakim tetap mempertimbangkan eksepsi secara objektif demi rasa keadilan dan kemanusiaan.
“Kami berharap majelis hakim tidak buta dan tuli, serta jeli menggunakan hati nurani berdasarkan fakta hukum yang kami ajukan. Klien kami telah berjasa bagi Sumsel. Semoga keadilan ditegakkan,” ujar Titis.
Ia juga menyampaikan harapan agar Presiden mempertimbangkan pemberian kebijakan seperti abolisi atau amnesti terhadap kliennya, mengingat jasa-jasa Alex Noerdin bagi pembangunan di Sumsel.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ridho Junaidi, menambahkan bahwa kondisi kesehatan Alex Noerdin saat ini masih lemah setelah menjalani operasi.
“Beliau dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan medis intensif. Namun, karena kewajibannya sebagai warga negara yang baik, beliau tetap hadir di persidangan,” jelas Ridho.
Sebelumnya, Titis Rachmawati dan Ridho Junaidi telah membacakan eksepsi sepanjang 24 halaman yang berisi bantahan atas seluruh dakwaan JPU. Mereka menilai surat dakwaan memiliki cacat materiil dan bertentangan dengan Pasal 156 serta Pasal 143 KUHAP.
Selain itu, mereka menyoroti penggabungan dakwaan antara Alex Noerdin dan terdakwa lain yang dinilai tidak tepat.
Ridho juga menjelaskan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp137 miliar tidak berasal dari uang negara.
“Nilai itu merupakan sekitar Rp90 miliar dari bangunan Pasar Cinde yang roboh serta dana masyarakat Rp193 miliar. Dalam skema BGS, tidak ada penggunaan uang negara,” tegas Ridho.
Pemerintah Provinsi Sumsel sebelumnya memutus kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde. Proyek senilai Rp330 miliar yang dimulai sejak Juni 2018 itu terhenti setelah pandemi Covid-19.
Bangunan yang sedianya terintegrasi dengan LRT itu kini mangkrak dan ditutupi seng setinggi dua meter tanpa kejelasan.
Selain Alex Noerdin, tersangka lain dalam kasus ini adalah Raimar Yousnaldi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS), dan Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum). Aldrin diketahui berada di luar negeri dan telah dicekal.
Sementara tiga tersangka lainnya, termasuk Alex Noerdin, ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.
(Hsyah)














