Palembang,Focuskini
Sidang lanjutan perkara sengketa aset Universitas Bina Darma Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Rabu (17/6/2026). Persidangan yang menghadirkan ahli bahasa dari pihak tergugat itu diwarnai perdebatan antara pihak penggugat dan tergugat saat proses pemeriksaan berlangsung.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha, SH, MH. Dalam agenda tersebut, pihak tergugat menghadirkan ahli bahasa Setyo Untoro untuk memberikan keterangan terkait surat pernyataan kepemilikan aset yang menjadi salah satu alat bukti dalam perkara sengketa tersebut.
Kuasa hukum tergugat, Novel Suwa SH MH didampingi M Alberth SH menjelaskan bahwa kehadiran ahli bahasa bertujuan memberikan penafsiran terhadap isi dan makna kalimat dalam surat pernyataan kepemilikan aset yang dipersoalkan di persidangan.
Menurut Novel Suwa SH MH, sejak awal majelis hakim telah menegaskan bahwa ahli yang dihadirkan merupakan ahli bahasa, bukan ahli hukum, sehingga keterangannya hanya berfokus pada aspek kebahasaan dalam dokumen yang menjadi objek sengketa.
“Tujuan kami menghadirkan ahli bahasa adalah untuk memperjelas isi surat pernyataan kepemilikan aset, khususnya terkait pemaknaan dan susunan kalimat yang terdapat dalam dokumen tersebut. Dari keterangan ahli, menurut kami seluruh pertanyaan telah terjawab,” ujarnya usai persidangan.
Ia menambahkan, masih terdapat perbedaan penafsiran antara para pihak terhadap isi surat yang menjadi alat bukti. Perbedaan pandangan tersebut sempat memicu adu argumentasi di ruang sidang hingga Ketua Majelis Hakim memberikan teguran dan meminta para pihak fokus pada substansi pemeriksaan ahli.
“Memang sempat terjadi adu argumentasi di ruang sidang sehingga Ketua Majelis Hakim menegur para pihak agar fokus pada substansi pemeriksaan ahli,” katanya.
Dalam persidangan terungkap bahwa surat pernyataan kepemilikan aset yang dipersoalkan mencantumkan empat nama, yakni Prof. Ir. Buhari Rahman, Zainuddin Ismail, Ripa Aryani, dan Dr. Soeharyat Muno.
Pihak tergugat menilai keterangan ahli bahasa diperlukan untuk mengonfirmasi makna harfiah yang terkandung dalam surat tersebut sekaligus memperkuat alat bukti yang telah diajukan di hadapan majelis hakim.
Sementara itu,M Alberth SH menegaskan bahwa berdasarkan keterangan ahli bahasa, isi surat tersebut menunjukkan adanya pernyataan langsung dari pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen.
“Ahli bahasa tadi menjelaskan bahwa pernyataan dalam surat itu merupakan pernyataan dari orang yang bersangkutan. Dari fakta persidangan, kepemilikan aset yang dimaksud berkaitan dengan empat orang yang namanya tercantum dalam surat tersebut,” ujar Alberth
Meski sempat berlangsung tegang akibat perdebatan antar pihak, persidangan akhirnya kembali berjalan kondusif setelah majelis hakim memberikan peringatan tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.
Sidang sengketa aset Universitas Bina Darma Palembang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi dan ahli lainnya dari pihak tergugat sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.(Hsyah)











