Palembang,Focuskini
Dinas Pendidikan Kota Palembang menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 kini mengacu penuh pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Aturan terbaru itu membawa sejumlah perubahan penting, khususnya pada penerimaan peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD), mulai dari batas usia masuk sekolah hingga larangan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung).
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Palembang, Dr. Alhadi Yan Putra, S.E., S.Sos., M.Si., mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa aturan baru SPMB tidak lagi mematok usia tujuh tahun sebagai syarat mutlak untuk masuk kelas 1 SD. Pemerintah justru memberikan ruang lebih luas agar anak dapat memperoleh akses pendidikan dasar sesuai kesiapan usia dan perkembangan psikologisnya.
“Anak usia tujuh tahun memang menjadi prioritas utama dalam penerimaan murid baru SD. Namun bukan berarti anak di bawah usia itu tidak bisa diterima,” kata Alhadi.
Ia menjelaskan, anak dengan usia minimal enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan tetap diperbolehkan mendaftar di SD. Bahkan, anak berusia lima tahun enam bulan dapat diterima apabila memiliki kesiapan psikis, kecerdasan, atau bakat istimewa yang dibuktikan melalui rekomendasi psikolog profesional maupun dewan guru sekolah.
Menurut Alhadi, ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang adil tanpa mengabaikan kesiapan tumbuh kembang mereka. Pemerintah juga ingin menghapus stigma bahwa anak harus sudah mahir membaca, menulis, dan berhitung sebelum masuk SD.
Dalam aturan terbaru SPMB, sekolah secara tegas dilarang menjadikan tes calistung sebagai syarat penerimaan peserta didik baru. Kebijakan itu dinilai penting untuk mengembalikan fungsi pendidikan dasar sebagai ruang pembelajaran awal bagi anak-anak, bukan ajang seleksi akademik sejak usia dini.
“Masuk SD bukan soal siapa yang paling cepat bisa membaca atau berhitung. Pendidikan dasar justru menjadi tempat anak belajar dan berkembang secara bertahap,” ujar Alhadi.
Selain itu, sambungnya, Dinas Pendidikan Kota Palembang juga menegaskan bahwa calon siswa tidak diwajibkan memiliki ijazah Taman Kanak-kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Orang tua hanya perlu melengkapi dokumen kependudukan sebagai syarat administrasi utama dalam proses pendaftaran.
Kebijakan baru tersebut sebagai langkah pemerintah dalam memperluas akses pendidikan yang lebih inklusif dan ramah anak. Selama ini, banyak orang tua merasa terbebani dengan tuntutan agar anak sudah menguasai calistung sebelum memasuki SD. Bahkan tidak sedikit yang memasukkan anak ke lembaga les sejak usia dini demi mengejar syarat tidak tertulis dari sekolah.
Melalui regulasi terbaru, pemerintah ingin menghapus praktik-praktik seleksi yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis pada anak maupun orang tua. Dinas Pendidikan Kota Palembang pun meminta seluruh sekolah negeri maupun swasta mematuhi aturan SPMB sesuai ketentuan yang berlaku.
Alhadi menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan selama proses penerimaan murid baru berlangsung agar tidak ada sekolah yang melanggar aturan, termasuk melakukan tes calistung terselubung ataupun membatasi akses calon siswa berdasarkan kemampuan akademik awal.
“SPMB harus berjalan transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Semua sekolah wajib mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan aturan baru tersebut, proses penerimaan siswa baru di jenjang SD menjadi lebih manusiawi, inklusif, dan memberi kesempatan yang sama bagi seluruh anak untuk memperoleh pendidikan dasar tanpa diskriminasi usia maupun kemampuan akademik awal,” tandasnya. (Has)












