Terkuak di Pengadilan, BRI Lelang Kebun Sawit dan PMKS untuk Selamatkan Kredit Macet

Palembang,Focuskini

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang melibatkan pihak perusahaan PT BSS dan PT SAL kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (25/5/2026) malam.

Sidang sesi kedua yang berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB itu dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isa, SH, MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari pihak Bank BRI, yakni Dani, Eko, dan Diki.

Dalam persidangan, saksi Dani menjelaskan bahwa sejumlah kredit investasi yang ditangani pihak bank telah berada dalam kondisi macet sejak tahun 2023. Menurutnya, saat dirinya mulai menangani perkara tersebut, posisi kredit memang sudah bermasalah sehingga fokus pekerjaannya lebih kepada upaya pemulihan kredit.

“Hal tugas saya itu ketika macet bagaimana upaya untuk melakukan recovery atau pemulihan,” ujar Dani di hadapan majelis hakim.

Dani menerangkan, sebelum kredit dinyatakan macet dan dilakukan pelelangan aset, pihak bank terlebih dahulu melakukan berbagai upaya penyelesaian, mulai dari pemberian peringatan kepada debitur, kunjungan lapangan, hingga restrukturisasi kredit.

“Pas posisi di KPKNL itu seluruh upaya sudah berjalan, sehingga alternatif terakhir harus dilelang,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa aset yang dilelang berupa kebun dan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) yang dijadikan jaminan oleh debitur dan telah dilengkapi hak tanggungan.

“Yang dilelang itu kebun dan PMKS yang dijaminkan oleh pihak debitur, dan dilengkapi hak tanggungan,” ungkap Dani.

Menurutnya, seluruh proses pelelangan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), termasuk tahapan verifikasi dan validasi dokumen.

“Kami tidak sendiri, semua melalui KPKNL. Dokumen diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu sebelum pelaksanaan lelang,” tandasnya.

Selain itu, Dani menjelaskan bahwa dalam proses pengajuan kredit investasi terdapat sejumlah tahapan yang wajib dilalui sebelum kredit disetujui.

“Harus ada permohonan, kemudian direview, lalu ada penilaian secara langsung dan pemeriksaan komite,” jelasnya.

Sementara itu, saksi Eko yang menjabat sebagai Relationship Manager mengaku mulai menangani PT BSS pada Maret 2019. Saat itu, perusahaan tersebut telah mengajukan restrukturisasi pinjaman untuk kedua kalinya.

“Pada tahun 2019 ada permohonan restrukturisasi pinjaman kedua. Artinya sebelumnya memang sudah pernah dilakukan restrukturisasi,” ujar Eko.

Eko menjelaskan, fasilitas kredit PT BSS di BRI berkaitan dengan investasi kebun dan kebun plasma. Selain kredit investasi, terdapat pula fasilitas KMKS yang digunakan sebagai tambahan pembiayaan masa produksi.

Ia juga memaparkan prosedur pengajuan kredit di perbankan yang harus diawali dengan permohonan resmi dan dilengkapi dokumen pendukung, seperti laporan keuangan, legalitas usaha, identitas pengurus, hingga dokumen kesiapan lahan dan kebun.

“Yang paling penting itu financial statement, identitas dan legalitas usaha, serta dokumen terkait kesiapan lahan dan legalitas kebun,” katanya.

Menurut Eko, proses analisa kredit tidak dilakukan sepihak karena turut melibatkan bagian risiko kredit dan pembahasan bersama terkait kemampuan bayar maupun jaminan kredit.

Terkait agunan, Eko menyebut pihak bank telah menguasai dokumen Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BSS seluas kurang lebih 7.400 hektare, meski sebagian proses penerbitannya masih berlangsung secara bertahap.

“Kita sudah pegang HGU kurang lebih 7.400 hektare. Memang proses penerbitan HGU itu bertahap dan membutuhkan waktu,” jelasnya.
Dalam persidangan itu, Eko juga

mengungkapkan total pinjaman PT BSS saat restrukturisasi mencapai sekitar Rp830 miliar, sedangkan nilai yang diajukan dalam restrukturisasi berada di angka sekitar Rp818 miliar.(Hsyah)

News Feed