Terlibat OTT, Dua Terdakwa Divonis 1,6 dan 2 Tahun Penjara

Hukrim59 Dilihat

Palembang,Focuskini

Terbukti Bersalah atas Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara pemberian suap hadiah atau janji terkait fee proyek Pokok Pikiran anggota DPRD OKU, Dua Terdakwa divonis dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan 2 tahun penjara

Untuk terdakwa Ahmad Sugeng Santoso divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan untuk terdakwa M Fauzi alias Pablo divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis yang diketuai Idi IL Amin SH pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang,Jumat (15/8/25)

Sebelumnya membacakan amar putusan terlebih dahulu majelis hakim menguraikan hal hal memberatkan dan hal hal meringankan

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya Jaksa KPK menilai, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Negara yakni DRPD OKU.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Kemudian Dalam Amar Putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

“Mengadili dan menyatukan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan “Ujar hakim ketua saat bacakan Amar putusan dipersidangan

Lanjut hakim ketua lagi, “mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Fauzi alias Pablo dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan “Tegas hakim ketua disidang

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim kedua terdakwa langsung menyatakan menerima terhadap putusan tersebut, Sementara itu JPU KPK terhadap putusan tersebut menyatakan pikir pikir

Untuk diketahui dalam persidangan sebelumnya kedua terdakwa dituntut oleh JPU KPK, untuk terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dituntut dengan pidana selama 2 tahun denda Rp 250 juta subsidier 3 bulan.

Sedangkan terdakwa M Fauzi alias Pablo dituntut JPU KPK dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan. (ANA)