Tersangka Lakukan 20 Adegan Saat Menghabisi Nyawa Ibu Muda di Kamar Hotel

Palembang,Focuskini

Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Hotel Lendosis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamar No 8, Lantai 2, Kecamatan IT II Palembang.

Sebanyak 20 Adegan langsung diperagakan oleh tersangka Febrianto alias Febri (22) warga Desa Sidomulyo, Jalur 18, Jembatan IV, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, dan korban Anti Puspita Sari (22) diperankan oleh pemeran pengganti.

Selama rekonstruksi berlangsung disaksikan oleh Kuasa Hukum korban dari BRAVIAN Law Firm, Vera Aprianti SH dan Agustini SH, dan hingga selesai rekonstruksi berlangsung aman dan lancar.

Dari pantauan wartawan, perbuatan tersangka menghilangkan nyawa korban di mulai dari adegan ke 17 hingga 20.

“Kami sangat puas dengan kinerja Polisi, dan kami mewakili atas nama korban dan keluarga mengharapkan tersangka dihukum dengan seadil-adilnya dan dihukum dengan seberat beratnya sesuai perbuatannya,” ujar Vera Aprianti diwawancarai usai mengikuti rekonstruksi, Selasa (25/11).

Apalagi, sambung Vera mengatakan, tersangka ini membunuh bukan saja hanya korban tetapi anak didalam perut juga. “Perbuatan tersangka ini sangat tega dan keji, kita harapkan dihukum berat untuk efek jera tersangka dan jangan ada lagi kedepannya kasus serupa terjadi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddi A mengatakan, benar hari ini kita menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan ada sebanyak 20 Adegan dilakukan.

“Reka ulang (Rekonstruksi) dilakukan setelah kita berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai dari kelengkapan berkas perkara dan petunjuk JPU untuk melakukan rekonstruksi tersebut,” kata Iptu Dewo diruang kerjanya.

Dewo menambahkan, untuk tersangka sendiri atas perbuatannya diterapkan dengan Pasal 338 KUHP. “Kita sangkakan dengan Pasal 338 KUHP,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Palembang di backup Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka Febrianto alias Febri (22) warga Desa Sidomulyo, Jalur 18, Jembatan IV, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, diamankan ditempat persembunyian di wilayah Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 21.55 WIB.(kiki)