Tuntut Bayar THT, Pusri Jelaskan Pengelolaan Dana Karyawan

Uncategorized648 Dilihat

FOCUSKINI,PALEMBANG- Puluhan mantan karyawan PT Pusri Palembang mendatangi kantor pusat PT Pusri Palembang yang beralamat di Jalan Mayor Zen Kecamatan Kalidoni Palembang, Selasa (8/11/2022). Kedatangan mereka menuntut pihak manajemen PT Pusri untuk segera membayar uang Tabungan Hari Tua (THT) kepada ratusan karyawan yang sudah pensiun sejak 2020, belum dibayarkan sama sekali.Hal tersebut seperti yang disampaikan perwakilan mantan karyawan PT Pusri Palembang, Dais Ibrahim.
“Kami berharap Pusri membayar apa yang menjadi hak ratusan pensiunan PT Pusri,”harapnya.

PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan visi menjadi perusahaan agroindustri unggul di Asia memastikan bahwa kesejahteraan karyawan menjadi prioritas utama.

Pusri memberikan berbagai fasilitas sebagai bentuk apresiasi kepada Insan Pusri yang sudah berdedikasi bagi perusahaan, baik untuk karayawan yang masih bekerja maupun pensiunan.

Sebagai bentuk reward Pusri bagi karyawan yang telah berdedikasi untuk kemajuan serta perkembangan perusahaan, Pusri memberikan manfaat pasca kerja pada saat karyawan berhenti bekerja, baik program pasca kerja yang diwajibkan pemerintah maupun manfaat pasca kerja tambahan, diantaranya Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak yang telah dibayarkan ketika karyawan memasuki masa pensiun. Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan yang telah dapat diklaim sesuai ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program Pensiun yaitu Manfaat Pensiun (program manfaat pasti dan iuran pasti) yang telah diberikan saat karyawan memasuki masa pensiun. Prokespen (Program Kesehatan Pensiun) yang telah diberikan berupa pelayanan kesehatan secara berkelanjutan bagi pensiunan. Tabungan Hari Tua (THT) Terkait pengelolaan Tabungan Hari Tua, Pusri bekerjasama dengan AJB Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya sebagai pengelola dana.

Namun, karena AJB Bumiputera mengalami masalah hukum dan keuangan, sejak Bulan Agustus 2020 terjadi kendala dalam pembayaran THT karyawan pension. Sampai dengan saat ini, AJB Bumiputera belum membayarkan hak THT Peserta Pusri.

Disampaikan VP Humas Pusri, Soerjo Hartono bahwa Pusri telah melaksanakan upaya hukum ke Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dengan hasil menang sampai tingkat Mahkamah Agung, tetapi untuk pembayaran dana THT Pusri berdasarkah hasil tuntutan belum dilaksakan oleh AJB Bumiputera.

Terkait hal tersebut pihak dari AJB Bumiputera belum memberikan kepastian maupun kejelasan mengenai realisasi pembayaran THT. Sebagai upaya penyelesaian permasalahan THT, Pusri menawarkan skema penyelamatan manfaat THT melalui program restrukturisasi THT. Pensiunan akan mendapatkan minimal manfaat sebesar akumulasi iuran.

Pusri telah melaksanakan sosialisasi kepada 118 (seratus delapan belas) pensiunan terdampak, tetapi sebagian pensiunan masih menolak program tersebut karena keinginan untuk mendapatkan manfaat sesuai dengan yang dijanjikan AJB Bumiputera.

Bagi sebagian besar pensiunan yang setuju dengan program restrukturisasi THT, Pusri segera akan membayarkan manfaat THT kepada pensiunan tersebut. (soim)