Tidak Terima di Tuduh Mencuri Mesin Sinsu Sigit Laporkan Tannya

Hukrim57 Dilihat

Palembang, Focuskini.id

Masih terlihat trauma lantaran ditunduh mencuri mesin sugu kayu. Didampingi kelurganya Sigit Rusmawan (35), terpaksa mendatangi pengaduan Polrestabes Palembang, Sabtu (27/9/2025).

Maksudnya kedatangan warga Jalan KH Azhari Kecamatan SU II, Palembang ini tidak lain hendak melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh DE kepadanya. “Saya tidak mencuri pak. Malah dibilang mencuri mesin sugu tersebut,” katanya kepada petugas kepolisian.

Dihadapan petugas Sigit menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/9/2025), sekitar pukul 09.00, saat dirinya berada di Jalan KH Azhari Lorong Abadi Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II, Palembang.

Dimana, peristiwa ini berawal saat dirinya dicari oleh Terlapor DE, lalu Terlapor menanyakan keberadaan Sigit kepada saksi yakni Kurnia Wati (kakak perempuan korban).” Awalnya saya ini dicari oleh Terlapor pak. Lalu Terlapor menanyakan keberadaan saya dengan kakak perempuan saya, ” ungkapnya.

Lalu, bertemulah di TKP (tempat kejadian perkara), saat bertemu Terlapor marah marah menuduh korona mencuri mesin sugu kayu (sinsu-red). Saat itu Terlapor juga menanyai korban didepan orang ramai. ” Saya dinanyai sambil ditampar-tampar, dan baju saya ditarik, memaksa saya mengaku” bebernya.

Tidak sampai situ saja, saat itu ketua RT pun dipanggil, agar korban berjanji selama 2 jam. Jika barang tidak ada korban diancam, ” saya tidak terima pak oleh itulah saya melapor kesini, berharap ada keadilan,” harapnya.

Akibat peristiwa ini korban mengalami luka lebam di bagian pipi.

Sementara, KA Spk Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah membenarkan adanya laporan korban terkait pencemaran nama baik, ” Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim Polrestabes Palembang,” tutupnya.