OKI,Focuskini
Operasi Senpi Musi 2026 kembali mengungkap praktik kepemilikan senjata ilegal di Sumatera Selatan. Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menemukan sejumlah senjata api rakitan dan bahan berbahaya di rumah seorang residivis narkoba di Kecamatan SP Padang.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan senjata api rakitan di Desa Berkat, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Unit Pidana Umum Satreskrim Polres OKI melalui serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, pada Senin 22 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi perakitan senjata api. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial N (60), yang diketahui pernah tersandung kasus narkotika.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan berbagai barang yang diduga digunakan maupun disimpan untuk aktivitas pembuatan senjata ilegal.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu pucuk revolver rakitan, enam butir amunisi berbagai kaliber, satu selongsong peluru, dua botol bom molotov, ketapel beserta delapan anak panah, serta dua unit gerinda yang diduga menjadi alat utama dalam proses perakitan senjata.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa senjata api yang ditemukan tersebut dibuat sendiri di kediamannya. Pengakuan itu semakin menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut telah dijadikan bengkel perakitan senjata rakitan.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mencegah potensi gangguan keamanan. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara warga dan kepolisian sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, keberadaan senjata api rakitan di tengah masyarakat berpotensi digunakan dalam berbagai tindak kriminal sehingga harus segera ditindak sebelum menimbulkan korban.
“Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jalur distribusi maupun pemesan senjata rakitan tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa Operasi Senpi Musi 2026 akan terus digencarkan guna menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi kepemilikan maupun pembuatan senjata api tanpa izin. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, pembuatan, penyimpanan, dan penguasaan senjata api serta amunisi tanpa hak.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan maupun amunisi ilegal agar segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian guna menghindari konsekuensi hukum dan mendukung terciptanya situasi keamanan yang aman serta kondusif. (*)








